RELASIPUBLIK.OR.ID, POHUWATO – Aliansi Jurnalis Pohuwato (AJP) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pohuwato mengecam pernyataan Mantan Bupati Boalemo, Ram Pagau dalam sebuah konfrensi pers, pada Kamis (2/5/2024).
Pasalnya, dalam sesi wawancara yang diketahui berlangsung di Kantor KPUD Boalemo itu, Rum Pagau secara sadar menyebut pers sebagai penyebab masalah.
“Ini pers juga, bisa mencederai. Memang fitnah orang pers itu luar biasa. Bayangkan yang tidak benar ngoni (kalian) tulis. Kan ini kan saya alami dulu. Karena suka duit, fitnah dulu,” ujar Rum Pagau.
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya bakal melaporkan Rum Pagau ke Polda Gorontalo.
“Ini adalah sebuah bentuk penghinaan terhadap profesi pers dan kami selaku SMSI dan AJP, mengecam pernyataan Pak Rum Pagau. Dia adalah seorang politikus, mantan Ketua DPRD, mantan Bupati, dan sekarang nyalon Bupati lagi, harusnya beliau sudah cukup dewasa apalagi dalam hal berbicara di depan publik,” kata Ketua AJP, Guslan Latarawe.
“Kami akan tempuh proses hukum. Dapat saya sampaikan juga bahwa, bukan hanya Pohuwato, tapi seluruh rekan pers yang berada di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, akan melaporkan melaporkan Rum Pagau ke Polisi,” tegasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor AJP Pohuwato, Ketua AJP Guslan Latarawe menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan hal yang sangat penting dalam demokrasi. Ia menyatakan, “Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan oleh seorang tokoh politik tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ini bukan hanya soal nama baik profesi, tapi juga soal kebebasan berekspresi yang menjadi hak mendasar dalam sebuah negara demokratis.”
“Sebagai wadah bagi media siber di Pohuwato, kami bersama akan terus memperjuangkan hak-hak para wartawan dan menolak segala bentuk pelecehan terhadap profesi ini. Tindakan hukum yang kami ambil merupakan langkah konkrit dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan bagi wartawan yang bertugas.”
Pernyataan tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk dari LSM dan aktivis hak asasi manusia di Pohuwato. Mereka menekankan pentingnya menegakkan keadilan dan menindak tegas setiap bentuk pelecehan terhadap wartawan dan kebebasan pers.
Diharapkan langkah hukum yang diambil oleh AJP dan SMSI dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merendahkan profesi wartawan dan mengganggu kebebasan pers di Indonesia. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar