RELASIPUBLIK.OR.ID, POHUWATO || Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato, Goeslan Latarawe, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Oknum Mandor PT.IGL, di Kecamatan Popayato.
Menurut Goeslan, Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis, yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kerja jurnalis telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp 500 juta,” jelas Goeslan.
Mengacu pada UU, maka Goeslan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Barakati.id.
Mendesak Kapolres Pohuwato mengusut tuntas kasus ini, karena sudah melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Alan, sapaan akrab Goeslan.
Tidak hanya itu, Goeslan juga mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh Oknum Mandor PT.IGL.
Kami SMSI Pohuwato tidak menerima tindakan kekerasan yang dialami wartawan Barakati.id, saat meliput aksi damai aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat,” ujar Goeslan, Kamis (16/2/2023).
Diketahui jurnalis mendapat tindakan kekerasan itu pergi meliput bersama dua rekannya, masing-masing Wartawan Kronologi.id, Wartawan Pojokberita.id, dan Wartawan Barakati.id. Namun salah satu diantara mereka bertiga (Barakati.id) mendapat intimidasi hingga melakukan kekerasan yang di lakukan oleh mandor PT.IGL sendiri.
Oknum mandor melakukan tindakan saat wartawan Barakati.id mengambil video, disaat dirinya mengamuk di usir oleh manager PT IGL, sehingga oknum menghampiri korban langsung merampas handphone, melakukan pemukulan hingga mendorongnya.
(FiIT)
Komentar