Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Kembali Berhasil Menggagalkan Upaya Pengedaran Ganja Seberat 1,5 kg

RELASIPUBLIK.OR.ID, KABUPATEN KEEROM || Satgas Pamtas Yonif 132/BS Pos KM 31 dan Pos KM 76 kembali berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat 1,5 kg Di Jl. Trans Jayapura-Wamena Kab. Keerom, Papua pada Sabtu (12/3) lalu.

Berawal saat Pos KM 31 dan Pos KM 76 melakukan kegiatan Sweeping rutin yang dilaksanakan pada malam hari terhadap seluruh kendaraan yang melintas Di Jalan Trans Jayapura-Wamena. Pada dua tempat yang berbeda personel Satgas Yonif 132/BS telah berhasil mengamankan masyarakat yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis ganja kering.

Pos KM 31 yang dipimpin oleh Serka Hendri Saputra, mengamankan 3 (tiga) orang masyarakat sipil yang diketahui berinsial IT (18), TY (21) dan YDW (17), dua dari tiga orang tersebut masih berstatus pelajar SMA. Ketiga masyarakat tersebut mengendarai dua unit kendaraan roda dua melintas di depan Pos KM 31 dari arah Wembi menuju Abepura membawa narkotika jenis ganja kering dibungkus plastik dengan berat 300 gram, dan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ganja tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang tinggal Abepura.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Demak Gelar Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Di lokasi yang lain, Pos KM 76 yang dipimpin oleh Letda Inf Frengky Sihombing, mengamankan satu orang masyarakat yang berinisial M (20) melewati Pos KM 76 dari arah Waris menuju Abepura menggunakan kendaraan roda dua, pada saat pemeriksaan Personel Pos KM 76 berhasil menemukan tas berisi bungkusan paket ganja kering dengan berat 1200 gram, barang tersebut rencananya akan diantar kepada seseorang di Distrik Arso.

BACA JUGA :  Menjadi Sorotan Kasus Pengadaan Tanah Di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Dari kedua hasil temuan tersebut dilaporkan kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi melalui Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 132/BS Letda Inf Ahmad Dasopang, yang kemudian akan dilaporkan kepada Kolakopsrem 172/PWY dan berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Keerom.

Kami akan terus berkomitmen untuk tidak memberikan celah sekecil apapun terhadap kegiatan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG yang menjadi wilayah tugas kami, saya juga sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan prajurit Satgas Yonif 132/BS dalam melaksanakan tugasnya,” Ungkap Letkol Inf Ahmad Fauzi.

Pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Kepolisian Kabupaten Keerom, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti yang telah diketahui dalam rentang waktu 4,5 Bulan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS berhasil menggagalkan upaya pengedaran ganja kering disepanjang wilayah perbatasan RI-PNG, dengan total berat 14.051,4 gram.(*)

BACA JUGA :  ZAHIR Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap PPPK Kabupaten Batubara Oleh Polda Sumut

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar