RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya memerangi korupsi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang digelar di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyoroti kebocoran anggaran negara yang mencapai sekitar 30% dan mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta kebijakan yang dapat berisiko menimbulkan korupsi.
Acara yang bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” ini dihadiri oleh pejabat tinggi negara termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan para Kepala Daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia. Jaksa Agung mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga harus didukung oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan anggaran dan kebijakan daerah.
Integritas sebagai Pondasi Pemberantasan Korupsi
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kedelapan misi dalam Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yang merupakan landasan untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045. Salah satu misi utama adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan reformasi ini memerlukan komitmen tinggi dari semua pihak, terutama di tingkat daerah, untuk menjaga integritas dalam setiap aspek pemerintahan.
“Korupsi adalah musuh bersama, dan kita tidak akan pernah bisa membasminya tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah harus lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan lebih proaktif dalam mengawasi setiap proses administrasi yang rawan penyimpangan,” ujar Burhanuddin.
Kebocoran Anggaran dan Tantangan yang Dihadapi Indonesia
Salah satu sorotan utama dalam Rakornas 2024 adalah kebocoran anggaran negara yang diperkirakan mencapai sekitar 30%. Hal ini terjadi melalui berbagai sektor seperti belanja negara, pajak, dan penerimaan negara lainnya. Jaksa Agung mengingatkan bahwa kebocoran anggaran ini merugikan negara dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Burhanuddin mengimbau pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa setiap alokasi dana digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas.
Jaksa Agung juga merujuk pada laporan Transparency International Indonesia yang menunjukkan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada awal tahun 2024, yang stagnan di angka 34 dan turun peringkat dari 100 menjadi 115. Menurutnya, penurunan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dalam hal pemberantasan korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pendampingan Hukum untuk Mencegah Korupsi di Daerah
Burhanuddin menekankan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan pendekatan preventif dan represif. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menyediakan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu meminimalkan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Dengan pendampingan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Pendampingan hukum adalah salah satu langkah preventif yang kami lakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dapat diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa anggaran dan kebijakan daerah dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel,” ujar Jaksa Agung.
Pentingnya Kepemimpinan dan Integritas di Pemerintahan Daerah
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung juga menekankan peran penting pimpinan daerah dalam menegakkan integritas dan mengedepankan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan pemerintahannya. Menurutnya, pimpinan di tingkat daerah harus menjadi teladan bagi bawahannya dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
“Pencegahan korupsi dimulai dari diri kita sendiri. Pimpinan daerah harus memberikan contoh yang baik bagi bawahannya dengan menjaga integritas dalam setiap langkah pemerintahan yang diambil. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tambah Burhanuddin.
Sinergi Antar Instansi dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung berharap agar Rakornas ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberantasan korupsi. Burhanuddin menyatakan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, sinergi antara pusat dan daerah sangat diperlukan, terutama dalam menjaga kebersihan anggaran negara dari praktik-praktik korupsi.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan bekerja sama, kita dapat memerangi korupsi secara lebih efektif dan mewujudkan pemerintahan yang lebih adil dan makmur,” tutup Jaksa Agung. (*)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar