Peran Strategis PERSAJA: Mendorong Profesi Jaksa ke Era Baru Penegakan Hukum

Peringatan Hari Ulang Tahun PERSAJA ke-73: Misi Transformasi Jaksa Menuju Masa Depan yang Lebih Baik. Amanat Hari Ulang Tahun PERSAJA ke-73: Transformasi Penegakan Hukum: PERSAJA Siap Jadi Poros Penegakan Hukum Modern. Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.

RelasiPublik.OR.ID, Jakarta – Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) memimpin dan membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 PERSAJA Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.pada Hari Senin 6 Mei 2024,

Dalam amanat yang dibacakan, Jaksa Agung mengungkapkan tema hari ulang tahun PERSAJA kali ini seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum, baik dalam dimensi maupun lingkupnya.

BACA JUGA :  Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga 5 Komoditas

Selanjutnya, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan pernyataan Jaksa Agung bahwa di usia yang semakin matang ini, PERSAJA telah menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi profesi Jaksa dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

“Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya, karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan yakni baik buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung dengan keadaan dan kondisi dari para penegak hukumnya,” ujar Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset. Oleh karenanya, Kepala Badan Pemulihan Aset mewakili Jaksa Agung menuturkan bahwa keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan.

BACA JUGA :  Pemberantasan Mafia Tanah di Kalbar: "Cacing" Dibasmi, "Naga" Tak Tersentuh

Kemudian, Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Tak hanya itu, PERSAJA juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar