Penyalahgunaan Dana Desa di Kalbar: Warga Nanga Tangkit Akan Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

Kepala Desa PU Diduga Terlibat Korupsi: Warga Nanga Tangkit Bersiap Laporkan ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL2256 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, MELAWI KALBAR || MELAWI, KALBAR – Warga Desa Nanga Tangkit resah karena selama dua tahun berturut-turut dana desa tidak digunakan untuk pembangunan. Kepala desa PU diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. S, seorang warga, mengatakan bahwa dia tengah mengumpulkan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, oleh Kepala Desa berinisial PU pada tahun 2022 dan 2023, kini mencuat di tengah masyarakat. Selama dua tahun berturut-turut, tidak ada pembangunan yang dilaksanakan menggunakan dana desa, sehingga hal ini memicu pertanyaan publik.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Dituntut 7Tahun 6 Bulan Penjara, LAPAAN RI Jateng Puji Kinerja Jaksa Penuntut Umum

Menurut seorang narasumber terpercaya, yang berinisial S, kepada awak media pada 4 September 2024, dirinya merasa terpanggil untuk mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan korupsi ini. S menegaskan bahwa oknum kepala desa tersebut diduga memperkaya diri sendiri beserta kelompoknya melalui penyelewengan dana desa. Saat ini, S sedang mengumpulkan data dan saksi-saksi untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sintang demi keadilan bagi masyarakat desa.

S juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, dana desa tidak digunakan untuk pembangunan sedikitpun, sehingga ia bertekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menduga ada negosiasi antara pihak kepala desa dan oknum pejabat lain yang berwenang, sehingga kasus ini belum tersentuh oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Kepala Desa & Mafia Tanah: Peran Penting Bupati dalam Menertibkan Penyimpangan

Tim media telah mencoba mengonfirmasi pihak kepala desa, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang desa, serta beberapa peraturan terkait pengelolaan dana desa.

Ancaman pidana terkait kasus ini mengacu pada Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan dan dana desa.

BACA JUGA :  Pemberantasan Mafia Tanah di Kalbar: "Cacing" Dibasmi, "Naga" Tak Tersentuh

Tindakan tegas diharapkan dapat diambil guna menjaga keadilan dan integritas penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

( Red )

Sumber : Deni Masyarakat / S

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar