RELASIPUBLIK.OR.ID, BATAM – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa seorang wanita berinisial LN di Batam memantik perhatian luas publik. LN menjadi korban fitnah, ancaman, hingga kekerasan psikologis yang dilakukan oleh seorang wanita dan suaminya, setelah ia dituduh berselingkuh — tuduhan yang hingga kini tak terbukti.
Awal mula kasus ini terjadi ketika pelaku menuduh LN menjalin hubungan dengan suaminya. LN kemudian dipermalukan di tempat umum, termasuk disiram air cabai dan dihina secara verbal di sebuah warung. Meski sudah ada upaya mediasi oleh Bhabinkamtibmas agar kedua belah pihak berdamai, pelaku kembali menyebarkan fitnah melalui media sosial.
Pelaku mengunggah foto LN di akun Facebook-nya dengan kata-kata kasar dan ajakan kepada publik untuk mencari alamat LN. Postingan tersebut viral dan memicu kekhawatiran terhadap keselamatan korban.
Yang mengejutkan, suami dari pelaku turut terlibat dalam aksi penghinaan. Ia mengirimkan pesan WhatsApp kepada LN yang berisi doa agar korban segera meninggal dunia. Pesan tersebut bernada kebencian dan mengandung unsur penghasutan.
“Saya berdoa agar nyawa LN segera dicabut oleh Tuhan,” tulis suami pelaku, yang kemudian menambahkan harapannya agar kabar kematian LN diumumkan di masjid.
Korban merasa sangat tertekan dan takut akan keselamatannya. Ia berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Batu Ampar, segera mengambil langkah hukum atas kasus pencemaran nama baik, pengancaman, dan penyebaran kebencian yang telah dialaminya.
“Saya hanya ingin hidup tenang. Tuduhan itu tidak benar, dan semua ini sudah terlalu jauh. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum,” ungkap LN dengan nada sedih.
Warganet yang mengetahui kasus ini melalui media sosial turut mendesak agar aparat bertindak cepat dan profesional. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh LN.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial serta perlindungan terhadap korban kekerasan verbal dan psikologis. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan memberikan keadilan bagi korban.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar