Pembangunan Fasilitas Panjat Tebing Tahap II TA 2025 Diduga Sarat Penyimpangan: Rekening Fiktif dan Ketiadaan e-Faktur Seret Nama CV Esa Buana Perkasa

RELASIPUBLIK.OR.ID, SEMARANG  || 22 November 2025  Proyek Pembangunan Fasilitas Panjat Tebing Tahap II Tahun Anggaran 2025 di bawah naungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah kembali diterpa isu miring. Dugaan penyimpangan administrasi dan keuangan mencuat setelah muncul temuan terkait kejanggalan pengelolaan keuangan oleh pihak kontraktor, CV Esa Buana Perkasa, yang beralamat di Kampung Langgar Wali, Jogoloyo RT 04 RW 02, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah membuka rekening resmi pada Bank Jateng Cabang Ungaran, meski dalam dokumen administrasi proyek tercantum nomor rekening Bank Jateng 1022033553 atas nama CV Esa Buana Perkasa. Rekening itu seharusnya menjadi sarana utama penyaluran dan pencairan dana proyek APBD/APBN, sehingga ketiadaan rekening nyata menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dokumen yang digunakan.

Kecurigaan publik kian menguat setelah ditemukan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan e-Faktur, padahal dokumen tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk proses pencairan termin (termijn) proyek pemerintah. Tanpa e-Faktur, proses pencairan dana seharusnya tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA :  Polemik SPBU 14.282.683 Pekanbaru, Dalih Amal atau Modus Lancarkan Mafia BBM?

Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan krusial:

Bagaimana dana proyek dapat dicairkan tanpa rekening resmi kontraktor?

Melalui rekening siapa dana tersebut mengalir?

Apakah ada pihak yang memfasilitasi proses pencairan di luar prosedur resmi?

Jika temuan ini benar, maka ada indikasi kuat terjadinya penyimpangan, antara lain:

manipulasi dokumen perusahaan,

pencairan anggaran melalui rekening pihak ketiga,

BACA JUGA :  Judi Terselubung di Tengah Kota Batam, Ada yang Lindungi?

pelanggaran prosedur keuangan pemerintah,

serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal Disporapar Jawa Tengah.

Dugaan itu sekaligus menyoroti adanya kemungkinan bahwa seluruh administrasi terkait pencairan anggaran proyek telah direkayasa, mengingat syarat formal seperti rekening kontraktor dan e-Faktur tidak dipenuhi oleh perusahaan yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan.

Publik kini menuntut Disporapar Jawa Tengah untuk memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan penelusuran internal secara transparan. Selain itu, aparat pengawas keuangan serta penegak hukum diharapkan bergerak cepat menelusuri potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Respon Cepat Polisi Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Warga Beri Apresiasi 

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada pihak CV Esa Buana Perkasa, Disporapar Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya dan akan terus mengembangkan informasi ini seiring masuknya data terbaru.

( Red )


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar