Masih Membandel Pakai Knalpot Brong, 286 Sepeda Motor Dikandangkan oleh Jajaran Polresta Surakarta

DAERAH96 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, SOLO || Ratusan sepeda motor berknalpot brong terjaring dalam razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 oleh Polresta Surakarta beserta Polsek jajaran tadi malam, Sabtu (11/02/2023).

Ratusan sepeda motor tersebut diamankan jajaran Polresta Surakarta lantaran menggunakan knalpot tidak sesuai standar ( Brong) yang sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, Polresta Surakarta melaksanakan penertiban pengendara kendaraan bermotor di 6 titik lokasi wilayah kota Surakarta.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dengan sasaran penindakan knalpot brong yang membuat bising telinga pengguna jalan lainnya,” ucap Kompol Sutoyo.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Harapkan Dukungan Para Pengusaha untuk Atlet Pertina Sumut di PON XXI 2024

Dalam razia yang dimulai pukul 21.30 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib itu, sebanyak 286 unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan dengan rincian 232 unit yang digelar di simpang gendengan, dan 54 unit lagi yang digelar di wilayah Polsek Jajaran,” jelas Kabagops.

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menambahkan pihaknya memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia. Upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Bantu Penanggulangan Kasus Malaria di Kabupaten Pohuwato

Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan Surat tanda Tilang, dan pada saat pemilik hendak mengambil sepeda motornya diwajibkan mengganti sesuai knalpot aslinya dan menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegas Kapolresta.

Bahwa Penggunaan Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kami mengimbau kepada masyarakat kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(*)

BACA JUGA :  Nakal ! Kades Weding Jual Satu Unit Mobil Siaga Desa

Galih RM


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar