Kerusakan Lingkungan di Kalimantan Barat Akibat Tambang Ilegal PETI: Cukong ALY dan LR Diduga Kebal Hukum

Mesin Fuso dan Excavator Ilegal Operasi Bebas, Siapa Penyandang Dana di Balik PETI?

RELASIPUBLIK.OR.ID, Singkawang, Kalimantan Barat – Kerusakan lingkungan di Kalimantan Barat semakin parah akibat praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dengan nama cukong besar seperti ALY dan LR yang diduga kuat terlibat. Mereka menggunakan alat berat ilegal, seperti mesin Fuso dan excavator, untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Investigasi oleh tim gabungan mata elang dan media lokal Singbebas menemukan bahwa cukong PETI ini beroperasi di beberapa titik di Kecamatan Monterado, Capkala, dan Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang, serta di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Pelaku utama, ALY, adalah warga Desa Gua Boma, Kecamatan Monterado, sedangkan LR adalah warga Kelurahan Sagatani.

 

Operasi Besar-Besaran Tanpa Tersentuh Hukum

ALY diketahui mengoperasikan sekitar 10 unit mesin sedot dompeng jenis Fuso dan 5 unit excavator di gudang garam Desa Gua Boma, Monterado. Meski kegiatan ini jelas melanggar undang-undang, tidak ada tindakan hukum yang signifikan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, memicu pertanyaan tentang siapa yang mendukung operasi ilegal ini. Investigasi juga mengungkap bahwa para cukong tersebut tampaknya kebal hukum dan mampu “membungkam” pihak berwenang.

BACA JUGA :  Undang-Undang Tak Mampu Jerat Cukong PETI di Kalbar

 

“Ini tempat punya ALY, Pak,” kata salah satu warga yang tidak ingin diungkapkan identitasnya saat diwawancarai di lokasi PETI oleh tim mata elang. Warga lainnya mengungkap bahwa seluruh lokasi di daerah itu dipenuhi oleh kegiatan pertambangan ilegal, menggunakan alat berat seperti excavator, mesin dompeng, dan Fuso.

 

Undang-Undang yang Dilanggar

Aktivitas pertambangan ilegal ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelaku juga bisa dikenai sanksi tambahan seperti perampasan alat yang digunakan, keuntungan yang diperoleh, serta kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Serang Tetapkan 8 Tersangka Aksi Tawuran

 

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal sangat merusak. Struktur tanah menjadi labil dan menyebabkan longsor, sementara lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali memicu banjir saat hujan. Selain itu, aktivitas ini juga sering melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

 

Seruan Penindakan

Temuan dari investigasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Kalimantan Barat dan mendapat perhatian khusus dari Kapolri serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan kerusakan lingkungan yang semakin memburuk dan ketidakjelasan dalam penindakan hukum, masyarakat mendesak tindakan tegas terhadap para cukong yang dianggap kebal hukum ini.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Cikedal Sambangi Pabrik Kerupuk

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya mengumpulkan lebih banyak data dan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk melengkapi informasi lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber : Tim Gabungan  Investigasi Awak Media Mata Elang

 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar