RELASIPUBLIK.OR.ID, SUKOHARJO – Kasus pencabulan terhadap G (21) asal Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh SW (58) ayahnya sendiri, belum membuahkan hasil apapun. Padahal kasus itu dilaporkan sejak 2021, akan tetapi belum ada kejelasan penetapan tersangka.
Peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam itu terjadi saat G berumur sekira 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas 9 SMP, periode 2016-2017. Dari perbuatan ayah yang dikenal masyarakat sebagai pejabat publik itu, G melahirkan bayi laki-laki dan kini berumur sekira 6 tahun.
Aktivis sosial masyarakat yang juga advokat, Dr. BRM Kusumo Putro, mengaku ikut prihatin atas proses penanganan kasus itu oleh polisi. Polres Sukoharjo yang menangani perkara dinilai masuk angin.
Saya turut bersimpati, sekaligus prihatin jika membaca berita tentang kasus ini. Ada korban melapor, ada anak yang dilahirkan, terus informasinya juga ada surat keterangan dari rumah sakit tempat persalinan. Tapi belum ada tersangkanya, ini aneh,” ucap Kusumo, Jum’at (23/6/2023).
Menurut Kusumo, laporan korban, anak yang dilahirkan, surat keterangan dari pihak rumah sakit tempat persalinan, mestinya sudah cukup sebagai alat bukti untuk menjerat terlapor sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut sudah sesuai seperti diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.
Mengingat kasus ini sudah menjadi sorotan publik, maka Kusumo berharap kepada Polres Sukoharjo agar profesional karena taruhannya nama baik korps Bhayangkara. Harus bisa membuktikan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif.
Menyinggung kemungkinan penanganannya akan diarahkan pada perdamaian melalui mediasi, Kusumo menyatakan, meskipun korban telah berdamai dengan pelaku, namun proses hukumnya tetap harus berlanjut.
Pelaku pencabulan tetap dapat dipidana meskipun korban telah berdamai dengan pelaku. Karena perbuatan cabul termasuk dalam delik biasa, sehingga proses hukum tetap berlanjut walaupun pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku,” ujarnya.
Kusumo yang juga pengurus DPC PERADI Sukoharjo itu menyampaikan, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pencabulan kepada anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.
Jika nanti terbukti ada peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri, maka sang ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman maksimal. Kasus Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penanganan kasus tersebut mengatakan, telah sampai pada pengambilan sampel darah.
Rabu (21/6/2023) kemarin sudah diambil sampel darah dari 3 orang. Ini menunggu hasil dari Labfor,” jawabnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
[Red]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar