Irjen Ahmad Luthfi Jamin Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional

RELASIPUBLIK.OR.ID, SUKOHARJO || Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur,” kata Kapolda

BACA JUGA :  Kesal Tak Diajak Selfie, Motif Pria Aniaya Kekasih diLift Hotel Cengkareng

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini,” kata Kabidhumas.

BACA JUGA :  Kompolnas Apresiasi Berbagai Inovasi Polrestabes Semarang Dan Polresta Surakarta

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Kejagung : "Restorative Justice" Wewenang Jaksa dari UU

Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim Polres Brebes,” pungkasnya. (CH86)

 

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar