RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Herman Hofl Munawar, memberikan kritik tajam terhadap kinerja Ombudsman, yang dinilai tidak lagi berfungsi secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Herman menyatakan bahwa Ombudsman saat ini telah berubah menjadi “sarang kumpul-kumpul” bagi sekelompok orang tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, Herman menekankan bahwa tugas utama Ombudsman adalah memonitoring dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Namun, ia merasa lembaga tersebut tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan serius. “Alih-alih memberikan solusi dan pengawasan, Ombudsman justru tampak lebih mementingkan fasilitas yang disediakan oleh negara,” ujarnya saat dihubungi media pada Sabtu (11/10/2024).
Herman juga mengangkat isu mengenai pengaduan yang diajukan oleh Dr. Budiyono, SH, MH, terkait penyalahgunaan wewenang di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Ia menilai bahwa Ombudsman seharusnya mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, terutama yang berkaitan dengan malpraktik yang melibatkan dokter Alisa Nurul Muthia dan perawat Asti Lestari. “Ada kesan bahwa Ombudsman tidak berani menghadapi pihak-pihak yang berkuasa, dan ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herman mempertanyakan mengapa Ombudsman tidak meminta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Direktur Krimsus Polda Jabar, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Ia memperingatkan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran sumpah jabatan oleh para komisioner dan kepala keasistenan utama Ombudsman.
Herman mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Ombudsman sangat tergantung pada kinerjanya dalam menjalankan tugas. “Jika tidak ada perbaikan, maka Ombudsman akan kehilangan kredibilitasnya di mata masyarakat,” pungkasnya.
Ia berharap agar lembaga ini dapat kembali ke jalur profesional dan melaksanakan tugasnya dengan tegas demi kepentingan masyarakat. “Pengawasan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan publik sangatlah penting,” tutup Herman Hofl Munawar.
( Red )
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar