Efisiensi Pemerintahan Jadi Prioritas, Pelantikan Kepala Daerah Digabungkan

Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak untuk Efisiensi Pemerintahan

HEADLINENEWS, NASIONAL6112 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia akan menggabungkan pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya meningkatkan efisiensi pemerintahan. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan agar proses pelantikan dilakukan secara lebih efektif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan hal ini kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan sela yang memungkinkan pelantikan dilakukan serempak. Tito menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan dismissal, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dan hasil putusan MK dapat digelar dalam waktu yang tidak terlalu berjauhan.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan ke Afrika

“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip bahwa jika waktunya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, lebih baik digabungkan saja, antara Kepala Daerah nonsengketa dengan yang hasil dismissal,” ujar Tito.

Namun, Tito belum dapat memastikan kapan pelantikan serentak tersebut akan dilaksanakan. Ia mengungkapkan bahwa batas waktu untuk pelantikan sudah diatur dalam undang-undang. Setelah penetapan oleh MK pada 5 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan hasil pemilu, ditambah tiga hari untuk pengusulan. Kemudian, DPRD akan mengusulkan selama lima hari, sebelum pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu 20 hari.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Tito menambahkan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi untuk segera menuntaskan proses ini agar kepastian politik dapat segera tercapai di daerah-daerah. Efisiensi pemerintahan juga menjadi salah satu prioritas, agar transisi pemerintahan berjalan lancar tanpa terhambat oleh proses yang terlalu panjang.

Sebagai informasi, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan Kepala Daerah yang bersengketa menunggu hasil putusan dari MK, yang diperkirakan akan dibacakan pada 11 Maret 2025. Namun, MK mempercepat pembacaan putusan dismissal yang semula dijadwalkan antara 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025. [*]

BACA JUGA :  Menhan RI : Babinsa Ujung Tombak Komando Teritorial Dalam Mewujudkan Sishankamrata

 


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar