RELASIPUBLIK.OR.ID, POHUWATO || Manajemen Pani Gold Mine menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato Senin, 21 September 2026 dan menyampaikan bahwa pembatasan akses penambang dan pembongkaran tenda merupakan langkah untuk menjaga keselamatan (safety) semua pihak, baik karyawan maupun warga masyarakat.
Selain dihadiri perwakilan manajemen Pani Gold Mine, RDP juga diikuti oleh perwakilan masyarakat, serta sejumlah pimpinan dinas dan instansi terkait. Pertemuan ini diselenggarakan untuk menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya terkait penertiban area operasional perusahaan.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Beni Nento tersebut, Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban yang diambil perusahaan berlandaskan pada regulasi dan perizinan resmi yang dimiliki.
“Pani Gold Mine beroperasi berdasarkan izin resmi yang sah. Atas dasar tersebut, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan area konsesi dari berbagai kegiatan yang tidak sesuai regulasi,” tegas Fabilia.
“Dalam menjalankan operasional, kami senantiasa berpedoman pada prinsip Good Mining Practice serta mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja [K3] sebagai prioritas utama demi menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pihak,” tambah Fabilia.
Selain isu K3 dan pengamanan area, RDP ini juga membahas penertiban di area Mutiara serta proses penyelesaian klaim lahan.
Pani Gold Mine meluruskan fakta di lapangan dengan menjelaskan bahwa upaya sosialisasi secara persuasif telah dilakukan selama satu minggu sebelum penertiban dilaksanakan. Perusahaan juga mengungkapkan adanya pengakuan dari pihak yang mengklaim lokasi di area Mutiara bahwa banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan mereka untuk beraktivitas di sana.
Superintendent Asset Protection Pani Gold Mine, Sri Joko Yunanto, menjelaskan pendekatan perusahaan dalam merespons tuntutan dan persoalan lahan masyarakat.
“Terkait penyelesaian klaim lahan, perusahaan selalu mengedepankan niat baik dan musyawarah.
Kebijakan penyelesaian yang kami terapkan telah dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari pemerintah yang tergabung dalam SATGAS,” ujar Sri Joko.
“Namun, perlu dipahami bahwa langkah ini merupakan kebijakan atau itikad baik perusahaan, bukan sebuah kewajiban hukum. Oleh karena itu, jika opsi penyelesaian yang ditawarkan ditolak, proses dianggap selesai dan selanjutnya kami menyerahkan pada kepastian hukum yang berlaku,” pungkasnya di hadapan peserta RDP.
Pani Gold Mine menyayangkan masih ditemukannya aktivitas penambangan tanpa izin oleh oknum di area yang sebenarnya telah menerima kebijakan penyelesaian.
Perusahaan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan, seraya menegaskan tidak akan memberikan kebijakan penyelesaian secara berulang terhadap pihak maupun area yang telah diselesaikan sebelumnya.
( Red )










Komentar