RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Presiden Joko Widodo meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikaji ulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Anas, arahan Presiden tersebut untuk menindaklanjuti persoalan banyaknya peserta seleksi PPPK yang tidak lulus.
Dia mengatakan, peserta seleksi PPPK yang tak lulus ujian banyak berasal dari tenaga honorer. Lalu, untuk posisi PPPK dosen hanya ada 31 persen peserta lolos dari keseluruhan jumlah yang dibutuhkan.
Di sisi lain, hanya ada 3 persen peserta yang lolos untuk PPPK formasi ahli IT. Padahal, jumlah ahli IT yang dibutuhkan pemerintah 10.000 orang.
Atas dasar itu, dia menduga bahwa passing grade yang diajukan oleh instansi pembina terlalu tinggi.
Oleh karenanya, Kemenpan-RB akan menelusuri penyebab kondisi banyaknya peserta yang tidak lulus itu. Apalagi, dari kalangan peserta, banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.(*)
Galih RM
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar