RELASIPUBLIK.OR.ID, KEPULAUAN RIAU — Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melepas dua kapal asing berbendera Malaysia, yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, tanpa sanksi hukum tegas, mendapat kecaman keras dari para aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir. Kedua kapal yang diduga mencuri pasir laut di perairan Pulau Nipah, Kepri, itu sebelumnya ditangkap tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 10 Oktober 2024.
Namun bukannya diproses hukum, kedua kapal dilepaskan secara diam-diam, hanya dengan peringatan. Padahal, mereka sempat diketahui mematikan Automatic Identification System (AIS) dan melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dokumen resmi, yang diklaim telah merugikan negara hingga Rp223 miliar.
Aktivis Sebut Ini Penghinaan terhadap Nelayan dan Rakyat
Sikap diam pemerintah dan keputusan kontroversial tersebut langsung menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Budiman Sitompul, aktivis lingkungan di Batam, menyebut pelepasan kapal tersebut sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa dan perjuangan nelayan.
“Waktu ditangkap, mereka disanjung seperti pahlawan. Tapi ketika dilepaskan, tidak ada yang bicara. Ini seperti sandiwara murahan yang menyakitkan hati rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut mengindikasikan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya laut dan memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Kecaman juga Disuarakan Komunitas Nelayan
Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Hariyanto, menyebut keputusan KKP sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan mengkhianati kepercayaan nelayan yang selama ini berada di garis depan penjaga laut.
“Kalau kapal asing mencuri bisa dilepaskan begitu saja, lalu untuk apa kami menjaga laut? Ini bukan sekadar salah urus, ini pengkhianatan terhadap negara,” tegas Hariyanto.
Pertanyakan Regulasi dan Dugaan Permainan Politik
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar