Camat Kartasura Maju Pilkades, 2 Pemberitaan Kasus Hukum dan Isu Calon Boneka Mencuat

Pencalonan Camat Kartasura Ikhwan Sapto Darmono dalam Pilkades Wirogunan 2026 memunculkan sorotan atas netralitas ASN, potensi konflik kepentingan, rekam jejak pemberitaan hukum, hingga isu calon boneka yang masih membutuhkan klarifikasi

RELASIPUBLIK.OR.ID, SUKOHARJO— Camat Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Ikhwan Sapto Darmono ikut mendaftar Pilkades Wirogunan 2026. Pencalonannya disorot karena statusnya sebagai ASN dan kewenangannya saat tahapan Pilkades.

Ikhwan mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa Wirogunan pada 1 Oktober 2026, hari pertama pendaftaran yang berlangsung hingga 8 Oktober. Pilkades serentak Sukoharjo dijadwalkan digelar 10 Desember 2026 di 126 desa.

Pencalonan Ikhwan menjadi perhatian setelah muncul sorotan terhadap rekam jejak pemberitaan hukum yang pernah mengaitkan namanya. Ia disebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan LAPAAN RI terkait dugaan korupsi Perum Percada senilai Rp10,6 miliar periode 2018-2023.

Dalam perkara tersebut, Ikhwan yang saat itu merupakan Ketua K3S SD Negeri Kartasura disebut diperiksa bersama sejumlah ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan Suplemen Bahan Ajar (SBA) dan kalender di sekolah negeri.

BACA JUGA :  Kebijakan Plt DPU-PR Salatiga Disorot Publik

Dalam kasus Percada, nama Ikhwan sebagai ASN mengemuka bersama mantan Direktur Perum Percada (Almarhum Maryono) yang meninggal dunia dalam proses persidangan sebagai terdakwa utama.

Ikhwan juga pernah dilaporkan Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo terkait dugaan pungutan dalam kegiatan HUT ke-343 Kartasura pada 2023. Aduan tersebut kemudian dicabut pelapor dengan alasan menjaga kondusivitas tahun politik.

Sorotan lain muncul terkait posisinya sebagai Camat Kartasura saat tahapan Pilkades berlangsung. Pada 13 Agustus 2026, Ikhwan disebut telah membentuk tim pengawas di desa-desa yang menggelar Pilkades, termasuk Wirogunan yang kini menjadi lokasi pencalonannya.

BACA JUGA :  Diduga Kuat PKS BPG Langgar UU Lingkungan Hidup Hingga Warga Resah

Menanggapi, Ketua LAPAAN RI BRM Dr. Kusumo Putro SH, MH, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan netralitas ASN dan konflik kepentingan. Menurutnya, kewenangan camat perlu dipisahkan dari kepentingan pribadi ketika pejabat bersangkutan menjadi peserta Pilkades.

“Jika seorang Camat ikut berkompetisi dalam Pilkades dan secara aktif membentuk tim pengawas, ia berpotensi melanggar ketentuan netralitas ASN dan konflik kepentingan,” kata Kusumo saat dihubungi awak media, Jumat (2/10/2026).

Ia merujuk antara lain pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, dugaan pelanggaran tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Kusumo menyebut Bupati sebagai atasan Camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pemeriksaan administratif, dengan dukungan BKPSDM serta Inspektorat apabila diperlukan. Ia juga mengusulkan tugas pengawasan Pilkades dialihkan kepada Plt atau Plh Camat untuk mencegah benturan kepentingan.

BACA JUGA :  Warga Perumahan Saribumi RW 18 Kelurahan Binong Mengadakan Penyuluhan Terhadap Bahayanya Narkoba

Sementara itu, muncul pula isu bahwa Suratno, salah satu calon di Wirogunan, disebut memiliki hubungan keluarga dengan keluarga Ikhwan sehingga dituding sebagai calon boneka. Informasi tersebut belum terkonfirmasi dan perlu klarifikasi dari kedua pihak.

Ikhwan merupakan satu dari delapan ASN Sukoharjo yang sebelumnya mengajukan izin dan cuti kepada Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo untuk mengikuti Pilkades Serentak 2026. Mereka telah beraudiensi dengan Plt Bupati dan Kepala BKPSDM Suparmin pada 16 September 2026.* (Red)

 

Komentar