“Keputusan Musdes juga meminta agar para pengurus BumDes yang telah dibubarkan mempertanggungjawabkan sebab akibat terkait administrasi dan keuangan selama pengelolaan. Kami berikan tenggang waktu sampai 6 Maret 2023,” tegas Sularno.
Selain itu, Musdes juga memutuskan membubarkan Badan Pengawas, dan membentuk kepengurusan BumDes sementara sampai dengan terpilihnya Kades definitif. Saat ini Desa Berjo sendiri dipimpin seorang Pelaksana Tugas (Plt) lantaran Kades definitif yang sekarang tersangkut kasus korupsi.
“Adapun susunan pengurus BumDes sementara sebagai berikut, Ketua Sularno, Sekretaris Sasqia Diyah Qiranti, dan Bendahara Sukino. Berikutnya adalah Badan Pengawas terdiri Sriyono Sulardi, dan Sudarko,” lanjut Sularno.
BPD Berjo disebutkan Sularno akan menyampaikan hasil Musdes kepada Bupati Karanganyar melalui Camat Ngargoyoso agar memberikan pembinaan, bimbingan, arahan dan solusi terbaik bagi Desa Berjo.
“Tadi yang hadir dalam Musdes, Plt Kades Berjo, BPD Berjo, RT/RW se Desa Berjo, dan tokoh masyarakat baik dari unsur agama hingga pendidikan. Dari sekira 90 orang yang mendapat undangan, yang hadir 76 orang. Artinya sudah memenuhi kuorum,” tegasnya.
“Kami mendesak Plt Kades segera mengesahkan keputusan Musdes tentang kepengurusan baru BumDes Berjo,” Tegas Kusuma. [CH86]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar