Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Kusumo juga menekankan bahwa pembentukan Provinsi Surakarta sudah sesuai dengan aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemekaran wilayah dapat dilakukan apabila memenuhi dua kategori syarat:
✅ 1. Persyaratan Dasar:
- Minimal terdiri dari 5 kabupaten/kota
- Memiliki luas wilayah, jumlah penduduk, dan kapasitas daerah yang memadai
✅ 2. Persyaratan Administratif:
- Adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah setempat
- Persetujuan DPRD dan gubernur dari provinsi induk
“Kalau kita hitung, semua syarat itu sudah terpenuhi. Sekarang tinggal kemauan politik dari pemerintah pusat dan dukungan aktif masyarakat,” terang Kusumo.
Pemekaran Dinilai Bisa Atasi Ketimpangan dan Kemiskinan
Selain alasan administratif, pemekaran ini dinilai dapat membantu menyelesaikan ketimpangan pembangunan dan mengurangi angka kemiskinan di wilayah timur Jawa Tengah. Dengan adanya provinsi baru, dana pembangunan dan kebijakan pemerintah dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
“Pemekaran ini bukan hanya soal pemerintahan, tapi tentang membuka akses dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Provinsi Surakarta akan lebih fokus dan cepat dalam membangun wilayahnya sendiri,” pungkas Kusumo.
Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi Surakarta bukan sekadar mimpi regional, melainkan upaya serius untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, cepat, dan berpihak pada rakyat. Dengan kesiapan infrastruktur, dukungan masyarakat, dan kesesuaian dengan regulasi nasional, Provinsi Surakarta dinilai sangat layak untuk segera direalisasikan. (*)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar