RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik 54 produk kosmetik dan skincare yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokinon. Temuan ini mengungkap bahwa produk-produk tersebut berasal dari produksi kontrak, industri kosmetik, dan impor, yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga kanker.
BPOM menegaskan pentingnya standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk memastikan keselamatan konsumen. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi kosmetik berbahaya ini. “Produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya akan dicabut izin edar dan dihentikan kegiatan produksinya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan di laman BPOM.
Selain itu, BPOM telah melakukan patroli siber secara intensif untuk mengawasi peredaran kosmetik ilegal di media online. Hasil pengawasan ini mengungkapkan adanya 53.688 tautan kosmetik ilegal yang telah direkomendasikan untuk diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA). Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini sebagian besar dipromosikan dan dijual secara daring.
Taruna juga menambahkan bahwa BPOM melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan distribusi kosmetik tersebut. “Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen disarankan untuk tidak tergiur dengan promosi yang tidak jelas dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah memenuhi standar BPOM.
Berikut adalah daftar produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan berbahaya, yang melansir laporan Public Warning (PW) BPOM Nomor PW: HM.01.1.1.12.24.99:
- GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
- HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
- LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar: -)
- LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar: -)
- LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465)
- MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
- MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
- MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
- MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
- MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
- MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar: NA18221900498)
- NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
- NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
- NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar: -)
- NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar: -)
- PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (No izin edar: NA11211300237)
- PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (No izin edar: NA11211200494)
- PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (No izin edar: NA11211201040)
- R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
- R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
- R&D GLOW Night Cream (No izin edar: NA18210110128)
- RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar: -)
- RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar: -)
- RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar: -)
- RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar: -)
- RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
- SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar: -)
- SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
- SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
- SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
- SHERBY’S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
- SHERBY’S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
- SHERBY’S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
- SHERBY’S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
- SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks) (No izin edar: NA11201200491)
- STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
- SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
- UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
- Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik berbahaya dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dipenjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda sebesar 5 miliar rupiah.
Dengan pertumbuhan pesat industri kosmetik di Indonesia, BPOM berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dan waspada dalam memilih produk kecantikan demi kesehatan kulit dan tubuh. [Red]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar