Tindak Pencemaran Nama Baik, Ketua DPW IWO-I Kalbar Laporkan Kasus ke APH

Ketua DPW IWO-I Kalbar Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda

HUKUM & KRIMINAL2267 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media,yang mana dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Laporan ini terkait pemberitaan yang viral mengenai SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024,lalu.

Sebanyak dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah ( G ) dan (J ),” yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar.

Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi DPW IWO-I dan kredibilitas IWO-I serta nama baik anggota mereka serta dianggap melecehkan nama baik organisasi organisasi IWO-I dari tingkat pusat hingga daerah.

BACA JUGA :  Skandal Dugaan Penyuapan Media oleh SPBU di Kalimantan Barat Terkait Pendistribusian BBM Subsidi

Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum harus segera diambil agar pelaku berinisial SPL mendapatkan efek jera. “Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar SPL diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Delvin.

Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I,dengan tegas mengutuk fitnah yang di lakukan SPL pada anggota DPW IWO-I dan wartwan nya di media Alasannews.sodara (G) sebab jelas pelaku SPL meminta bagi rilisan berita soal SPBU malaha dia yang menawarkan mengatasnamakan SPBU dan dia juga yang hapus berita di medianya sendiri Lalau dia putar balikan fakta fitnah anggota saya sodara G dan J kan gila itu.

Yang patut publik ketahui dasar apa sodara SPL fitnah dan SPL sadar ngak dirinya malah minta rilis berita sudah jelas niatnya ngak baik terhadap SPBU sebab dia bilang lewat Wa biar di hajar krimsus katanya dalam Wa kepada sodara G. dan perlu di ketahui sodara J ngak ada komunikasi ama SPL dan SPBU kok malah sodara J Juga di bilang minta bantuan sepuluh juta,jadi pelaku SPL kayaknya orang kebal hukum dan hebat mungkin kebanyakan bekingan kali…cetus Juladri,.S.H

BACA JUGA :  Modus Impor Gula yang Merugikan: Kejagung Tahan Eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI

Masih terang Juladri, S.H.,bahwa tindakan SPL sudah jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik. “Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Juladri.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. “Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum,” tutupnya sebab siapapun itu yang melakukan suatu tindakan merugikan orang lain harus bertanggung jawab baik secara budaya adab dan aturan hukum. ( Red )

 

BACA JUGA :  Ketua SMSI Pohuwato : Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pohuwato

 

Sumber : Ketua DPW IWO-I Kalbar Syafarudin Delvin, S.H dan Dewan Pembina

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar