RELASIPUBLIK.OR.ID, KAMPAR – Praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di Kabupaten Kampar. Tim media menemukan SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, dengan leluasa melayani mafia BBM dengan menjual solar subsidi kepada pelangsir yang menggunakan jerigen dan mobil modifikasi.
Dalam investigasi langsung, tim media yang tengah mengantre di SPBU tersebut melihat seorang operator pompa sedang mengisi solar subsidi ke sebuah mobil Kijang berwarna abu-abu yang penuh dengan jerigen. Selain itu, terlihat juga kendaraan jenis cold diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi, diduga untuk menampung lebih banyak BBM subsidi.
Saat menyadari kehadiran wartawan di lokasi, operator pompa segera meminta pengemudi mobil Kijang tersebut untuk pergi. Dengan nada mendesak, ia berkata, “Ongah, ongah, pai lah dulu ongah,” yang berarti meminta supir segera meninggalkan SPBU. Secara mencurigakan, pengemudi itu pergi tanpa melakukan pembayaran atas BBM yang telah diisi.
Upaya tim media untuk mengonfirmasi temuan ini kepada pihak SPBU berakhir dengan ketidakhadiran pengelola yang disebut sebagai Pak Reben. Saat dihubungi melalui WhatsApp, tanggapannya justru menantang.
“Kalau benar SPBU saya bermain, tunjuk mana orangnya, siapa saja, biar saya pecat!” ujar Pak Reben melalui pesan WhatsApp. Namun, sebelum tim media sempat memberikan respons lebih lanjut, panggilan WhatsApp tiba-tiba diputus oleh yang bersangkutan.
Tak lama berselang, Pak Reben terlihat menghubungi petugas keamanan SPBU. Rasa panik pun terlihat dari para security dan operator pompa yang tampak sibuk mencari keberadaan tim media yang sedang mencoba menggali informasi lebih lanjut.
Fenomena ini mengulang kembali modus lama penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU-SPBU nakal. SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, diduga kuat menjadi tempat penyaluran BBM subsidi kepada para mafia BBM dan pelangsir tanpa mematuhi aturan. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah ada pihak tertentu yang membekingi praktik ilegal ini?
Pelanggaran dan Sanksi
Praktik penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Berdasarkan regulasi tersebut, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan batasan tertentu, kendaraan umum, dan usaha kecil.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kampar segera bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Selain itu, pengawasan terhadap SPBU lainnya juga harus diperketat agar tidak terjadi kembali praktik serupa yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan negara. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga tuntutan pidana bagi pihak yang terlibat dalam konspirasi ilegal ini.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU terdekat. Transparansi dan pengawasan ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah praktik ilegal ini terus terjadi. [*]
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar