RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Sidang mediasi terkait sengketa waris rumah mantan Bupati Demak, H. Muhammad Natsir, yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Demak pada Senin (9/12), terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu tergugat, Ali Mustajab, yang merupakan pembeli rumah sengketa, tidak hadir meski telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah, yang mendampingi para penggugat, terlihat hadir di persidangan. Namun, absennya Ali Mustajab, salah satu dari tiga tergugat, membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi hingga waktu yang belum ditentukan.
Majelis Hakim Tegaskan Panggilan Telah Dikirim
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa panggilan resmi telah dikirimkan kepada semua tergugat, termasuk Zaenal Mubarok (anak kandung H. Muhammad Natsir), Faris Helmy Rasyid (notaris yang menerbitkan akta jual beli), dan Ali Mustajab (pembeli rumah). Ketidakhadiran Ali Mustajab dianggap menghambat proses mediasi yang diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi kedua belah pihak.
Majelis Hakim juga mengingatkan pentingnya kehadiran seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara hukum. “Pihak tergugat diharapkan menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang mediasi berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Gugatan Terkait Pemalsuan Akta Waris
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Azis (18), menantu dan cucu mendiang H. Muhammad Natsir. Mereka mempersoalkan penjualan rumah warisan yang selama ini mereka tempati. Rumah tersebut, yang berlokasi di Jalan Kyai Turmudzi Demak dan kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena, dijual oleh Zaenal Mubarok kepada Ali Mustajab senilai Rp 497 juta.
Penggugat menuding bahwa penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Bahkan, penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Notaris Nomor 78/2024 pada 19 Juni 2024 disebut melibatkan pemalsuan data. Dalam AJB tersebut, dinyatakan bahwa H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yakni Zaenal Mubarok, padahal almarhum memiliki dua anak, termasuk Aris Abdul Aziz yang telah meninggal dunia.
Kuasa Hukum: Penjualan Cacat Hukum
Kuasa hukum penggugat dari LKBH Sultan Fatah, Musta’in S.Ag., SH., MH., menyebutkan bahwa penjualan rumah tanpa melibatkan ahli waris lain adalah tindakan melawan hukum. “Kami telah melayangkan gugatan untuk membatalkan penjualan tersebut karena cacat hukum. Rumah ini adalah hak ahli waris lainnya, termasuk klien kami yang merupakan istri dan anak almarhum Aris Abdul Aziz,” tegas Musta’in.
Ia juga menambahkan, pihaknya berharap selama proses hukum berjalan, tidak ada pihak yang mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain. “Kita harus menghormati proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Objek Sengketa Menjadi Sorotan Publik
Rumah yang menjadi objek sengketa adalah bagian dari harta bersama yang dimiliki oleh H. Muhammad Natsir dan istrinya, Suntari. Selain rumah, almarhum juga meninggalkan beberapa bidang tanah dan kendaraan. Sengketa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar mantan pejabat tinggi Demak dan menyentuh isu penting tentang hak waris keluarga.
Dengan ditundanya sidang mediasi, majelis hakim berharap semua pihak dapat hadir dalam sidang berikutnya agar penyelesaian kasus ini dapat segera tercapai. Proses hukum ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam menangani sengketa waris yang sering kali menjadi polemik di masyarakat. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar