RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK II Paska di umumkan Tiga peserta dengan nilai tertinggi oleh Panitia Seleksi Terbuka (Selter), nasib pengisian pejabat Eselon II Demak semakin tidak menentu. Terjadi potensi geger (red) atau ricuh menjelang dilaksanakan nya pelantikan. Hal ini dikatakan oleh Bupati Demak Eistianah di kantor dewan baru-baru ini.
Menurut Eistianah, faktor kondusifitas wilayah khususnya Kabupaten Demak menjadi pertimbangan, dalam hal ini Esti mengaku telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyampaikan, bahwa rekomendasi dari Kemendagri telah turun. Namun ketika di konfirmasi kapan turun nya rekomendasi tersebut, Esti mengatakan lupa.
Rekomendasi dari Kemendagri memang telah turun. Terkait pelantikan, kemarin kita sudah berkonsultasi dengan KPK. Untuk agenda pelantikan, menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau setelah nya, tentunya kita akan mempertimbangkan Kondusifitas wilayah”. Kata Eistianah.
Hasil penulusuran di lapangan, Tiga peserta dengan nilai teratas, jabatan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) salah satunya tidak memenuhi syarat terkait usia. Hal ini berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini juga di jelaskan di Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2022, Pada Pasal 4 Nomor 2 Tentang Pengisian Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Eselon II.b. Disebutkan bahwa usia paling tinggi 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat diangkat.
Ketika disinggung mengenai salah satu peserta yang telah kelewat umur, Eistianah mengatakan. “Kita akan ikuti aturan. Kalau dari Kemendagri tidak mengijinkan, berarti tidak saya lantik. Sekali lagi saya mempertimbangkan Kondusifitas wilayah, belum saya lantik saja, sudah geger”, tambahnya.
Pengisian Pejabat Eselon II Kabupaten Demak, sudah menjadi sorotan oleh berbagai kalangan. Sebelumnya muncul pemberitaan di media-media mengenai seleksinya yang dianggap hanya formalitas dan basa-basi belaka. Sebelum Selter di lakukan, sudah muncul nama-nama yang di endorce Bupati untuk menduduki pos jabatan pejabat tinggi pratama (Eselon II).
Walaupun menjadi ranah kewenangan Bupati, namun kebijakan tersebut banyak dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Diantaranya waktu pengisian yang mendekati Pilkada, Bupati Demak hanya membuka Tiga lowongan jabatan Eselon II. Sementara di Kabupaten Demak, masih banyak jabatan Eselon II yang masih kosong dan di Pelaksana Tugas kan (PLT). Pada akhirnya, banyak pejabat yang rangkap jabatan. Disamping menghambat karir Aparat Negeri Sipil (ASN) yang ada dibawahnya, Bupati Demak di duga hanya menjalankan kebijakan pragmatis dan dituding tidak menjalankan fungsi SOTK Pemerintahan yang baik.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar