Redaksi

oleh

Redaksi Relasi Publik

www.relasipublik.or.id

Penerbit :

PT. Realita Jaya Sakti

Nama Media Siber :

Relasi Publik

[www.relasipublik.or.id ]

No. Akte Notaris :

Akta Nomor No. 01 Tanggal 03 Mei 2021

No. SK Menteri Hukum dan HAM RI :

No. AHU-0037525.AH.01.01.TAHUN 2021

Nomor Induk Berusaha (NIB) :

1712210001686

No. KBLI :

60202 – 63121

SKT No. :

S-9009KT/WPJ.32/KP.0103/2021

NPWP :

42.691.578.1-521.000

Relasi Publik adalah media research and development agency, intelijen, kajian strategis dan dialektika, salah satu media portal berita yang didedikasikan untuk bangsa san negara melalui lintas jaringan aktivis nasional di seluruh penjuru indonesia, yang meliputi kajian jurnalistik, akademisi, budaya, politik, sosial, demokrasi, hukum, HAM, lingkungan hidup dan lain sebagainya, untuk membangun dialektika opini publik sehingga NKRI menjadi pusat kemajuan dan peradaban dunia.

Kantor Pusat  :

Jl. Raya Patikraja-Banyumas No. 14 Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia 53171

Telepon / WhatsaAp :

0822 2058 8179 / 0821 3586 5999 / 0896 2856 6333

E-mail : pilarnusantara.pusat@gmail.com

Dewan Pembina :

Dr. Kusuma Putra, SH., MH.

Direktur Utama/ Direktur :

Ardhi Solehudin

General Manajer :

Naufal Afifi, S.Kom

Pemimpin Redaksi :

Catur Haryanto

Wakil Pemimpin Redaksi :

Novianto Nugroho

Koordinator Liputan :

Sekretaris Redaksi

Rahma Dyas Putri Hamidah

Perwakilan : 

Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia 57138

Telepon / WhatsaAp :

0271 8899 865 – 0896 2856 6333 / 0877 1590 4487

E-mail : redaksimediagroup.rjs@gmail.com

Konsultan Hukum :

DR.Song Sip, SH, MH., Sukarwanto, SH, MH

Wartawan :

Beny Setyawan, Bowo, Chatra Angga W, Fitriyanti Tangayu, Jajar, Novianto Nugroho, Sutarso, Taufik Ramadhani, Meikel Detu

Perwakilan Daerah :

KODE PERILAKU JURNALIS 

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas JURNALIS RELASI PUBLIK atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan kami, bisa menghubungi Redaksi RELASI PUBLIK melalui surat elektronik ke: email pilarnusantara.pusat@gmail.com.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh REDAKSI RELASI PUBLIK, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) / ke: email: pilarnusantara.pusat@gmail.com   dengan menggunakan subjek :

HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

MUHAMAD NUH MEDIA TIDAK HARUS DI VERIFIKASI TETAPI  “BERBADAN HUKUM PERUSAHAAN PERS

DR. NINIK RAHAYU MEDIA TIDAK HARUS DI VERIFIKASI TETAPI HARUS BERBADAN HUKUM

Tidak ada kata itu di UU Pers tapi jelas sekali dinyatakan di Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers, salah satu fungsi yang diemban Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Dan sebagai turunan dari butir g tersebut, maka pada 2008 lahir Peraturan Dewan Pers No. 4/Peraturan – DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers yang kemudian diperbarui lagi dengan Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan – DP/X/2019, 11 Tahun berikutnya. Masyarakat pers diminta mengatur dirinya sendiri, apa yang dikenal sebagai prinsip swa regulasi, self regulation

UU Pers adalah satu-satunya undang-undang yang tidak ada produk turunannya dari Pemerintah akibat trauma di zaman Orde Baru, dimana Surat Keputusan Menteri Penerangan Harmoko lebih sakti dari UU yang berlaku (UU No. 21 tahun 1982) untuk mengatur hidup mati sebuah media massa

Peraturan Dewan Pers merupakan produk dari masyarakat pers sendiri karena mulai usulan butir-butir masalah, pembahasan, perumusan, selalu melibatkan bahkan diinisiasi organisasi pers, dan ketika draft sudah mendekati final maka diadakan uji publik Di sini seluruh pemangku kepentingan di luar pers pun diajak untuk memberi masukan, mengoreksi, dan memberikan sudut pandang nonpers agar saat nanti sudah menjadi aturan, dia benar-benar mewakili semua pihak terkait,” pungkasnya

Ia juga menambahkan agar masalah ini diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Jangan lagi ada pertanyaan, apakah Media Massa tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum.

Namun demikian kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, lnstitusi POLRI-TNI tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, Profesional dan konstruktif, jangan melempem.

Dewan Pers bersama Organisasi pers, pengelola media siber dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Jurnalis Relasi Publik setiap bertugas selalu dibekali tanda pengenal seperti Kartu Pers (KTA) dan Surat Tugas yang masih berlaku serta namanya tertera di website www.relasipublik.or.id Bagi oknum wartawan yang mengatasnamakan Jurnalis Relasi Publik namun tidak memiliki Kartu Pers (KTA) Relasi Publik yang masih berlaku dan namanya tidak tertera di dalam box redaksi maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib terdekat. Jurnallis Relasi Publik tidak diperkenankan menerima apapun dari narasumber. Apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugas jurnalistik melakukan perbuatan yang merugikan serta melanggar Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku maka itu bukan tanggung jawab Redaksi Relasi Publik. Materi pemberitaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya koresponden Relasi Publik atau yang bersangkutan. Kartu identitas/Kartu Pers (KTA) yang berlaku hanya yang dikeluarkan oleh Redaksi Relasi Publik.

MEDIA SOSIAL

REALITA GROUP

RADAR BERITA NASIONAL

MEDIA GROUP REALITA

 

MEDIA PARTNER

REALITA NEWS

HARIAN SOLO RAYA

RELASI PUBLIK

KABAR DAERAH

BELA NEGARA NEWS

REKONFU NEWS

UU PERS NO 40 TAHUN 1999

Kode Etik Jurnalistik

 

Bagikan Artikel :