Proses Hukum Terhadap Supriyani, S.Pd Masih Berlanjut

Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir

DAERAH, HEADLINENEWS1776 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, KONAWE SELATAN  || Proses hukum terhadap Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo di Pengadilan Negeri Andoolo masih berlanjut setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang signifikan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, hakim menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa mengenai proses penyidikan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penasihat hukum Supriyani sebelumnya mengklaim bahwa penyidikan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan menyebut adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik Polri. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dapat diterima, mengacu pada Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang ruang lingkup eksepsi.

BACA JUGA :  Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Dituntut 7Tahun 6 Bulan Penjara, LAPAAN RI Jateng Puji Kinerja Jaksa Penuntut Umum

Setelah meneliti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menilai bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi syarat dan disajikan dengan uraian yang jelas terkait waktu, tempat, dan tindakan pidana yang dilakukan. Keputusan hakim meliputi beberapa poin penting:
1) Keberatan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima.
2) Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo.
3) Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua saksi anak lainnya dalam suasana tertutup untuk umum. Proses pemeriksaan saksi bertujuan untuk melindungi kepentingan dan privasi anak-anak yang terlibat. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

BACA JUGA :  Event Grebeg Besar 2023, FDK Imbau Cintai Produk Lokal Kabupaten Demak

Dody, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, menekankan bahwa proses hukum terhadap Supriyani akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak-hak anak, serta memastikan bahwa setiap tahap proses peradilan dilaksanakan dengan keadilan dan transparansi.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat, serta memberikan perhatian khusus pada hak-hak anak yang menjadi saksi dalam kasus ini. Proses hukum yang berkelanjutan adalah langkah penting dalam menjamin integritas sistem peradilan dan menegakkan hukum yang adil.

BACA JUGA :  Pemeriksaan Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin: Kejati Kalbar Akan Panggil Sutarmidji Kembali

( CH86 )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar