RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Seorang pengembang Kavling di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak harus berurusan dengan hukum. Pasalnya Tanah yang di jual itu masih lahan hijau.
Menurut Senen ( Sekdes ) Desa, itu tanah persawahan yang produktif tanamannya kalau itu diurug sudah pasti sawah disekitarnya akan berdampak, airnya tidak akan lancar dan akan tercemar air limbah bila nanti itu dipenuhi dengan perubahan limbah dari perumahan dikuatirkan akan membuat tanaman petani akan terganggu dengan adanya air sabun yang akan mengalir ke sawah para petani.(3/10/23).
Senen menjadi saksi di PN (Pengadilan Negeri) Demak pada hari Selasa (3/10/23) bersama Ketua Lembaga Li-TPK ANRI Jateng Mahfud SH, dalam kesaksian Senen menjelaskan bahwa benar adanya kalau lahan tersebut adalah lahan hijau.
Terangnya, saya menjadi Sekdes Desa sudah puluhan tahun jadi saya tau mana tanah yang zona persawahan dan tanah yang pekarangan. Imbuhnya.
Ketua Lembaga Li – TPK ANRI Jawa Tengah Mahfud SH saat ditemui dihalaman PN Demak mengatakan, berdasarkan keluhan masyarakat disekitar Desa tersebut saya mengecek kebenarannya keluhan mereka, saya sebagai lembaga kontrol sosial hanya menduga soal benar dan tidaknya bahwa itu lahan hijau.
Biar polisi saja yang membuktikan kebenaran hal tersebut, ini sudah dibuktikan oleh kepolisian bahwa pengembang asal Wedung Demak saat ini sudah menjadi tahanan berarti ada dugaan memang dia bersalah. Terangnya.
Di atas tanah yang masih zona hijau tidak diperkenankan untuk di dirikan bangunan,baik properti komersial maupun residensial.
Jika ada, maka bisa dipastikan bangunan tersebut kurang aman legalitasnya. Developer yang mengembangkan properti di tanah zona hijau pasti bergerak tanpa izin Mendirikan Bangunan tersebut. Menurut Gus Lisin Humas Li – TPK ANRI
Himbauan saya buat masyarakat kalau mau beli tanah kavling?
1. Tinjau langsung lokasi tanah kavling.
2. Cek Resiko yang mengintai tanah kavling.
3. Hitung potensi perkembangan tanah kavling.
4. Periksa Surat-surat tanah kavling.
5. Periksa Luas dan batas tanah kavling.
6. Jangan lupa buat surat akad jual beli. Jelasnya.
( Sutarso ).
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar