Penerima Bantuan Alat Pertanian Kabupaten Demak,Semuanya Bisa Berpotensi Di Pidanakan ?

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Polemik kegaduhan terkait pengelolaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang ada di desa Gedangalas Kecamatan Gajah baru-baru ini, merupakan contoh kecil sebuah fenomena buruk nya sistem pemberian bantuan dari pemerintah. Karena sudah menjadi rahasia umum, jika ingin dapat bantuan, maka harus ada dana di muka dulu yang harus di persiapkan. Jumlahnya pun fantastis, kadang di hitung dengan menggunakan skala prosentase, hal seperti ini sudah lazim di sebut Gothek.

Menyikapi fenomena gothek, agar bantuan dari pemerintah dapat turun, Rahmad Ketua Forum Demak Bersatu menerangkan, bahwa hal ini sepertinya sudah menjadi rahasia umum. Kelompok tani sudah paham betul mengenai praktek seperti ini. Masyarakat luas sampai Aparat hukum pun menurut nya juga sudah paham.

Saya sering sekali menemui adanya praktek suap maupun gratifikasi dari masyarakat kepada oknum pejabat ketika bantuan itu turun. Nilai nya sangat variatif, dari 5 Persen sampai 20 Persen. Saya rasa Aparat hukum juga tahu. Di kabupaten Demak jika di perhatikan, semua pemangku kebijakan terlihat pasif dalam mengendalikan praktek suap seperti ini”, terang Rahmad.

BACA JUGA :  Nekat dan Berani Resiko, Seorang Warga Berahan Jual Aset Milik BBWS Pamali Juana

Polemik pengelolaan Combine bantuan pemerintah di desa Gedangalas merupakan kasuistis yang muncul di tengah-tengah masyarakat. Jika polemik ini sampai masuk pada ranah hukum, maka semua penerima bantuan berpotensi untuk di pidanakan”, sambungnya.

Sebelumnya diterangkan, Kelompok tani Karya Mukti desa Gedangalas, waktu itu di tawari Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berbentuk Combine, namun sialnya pada tahap awal kelompok tani tersebut harus terlebih dahulu menyiapkan uang sejumlah 100 Juta. Lalu muncul lah Yusuf, warga setempat yang siap menalangi dulu dana yang di sebutkan sebagai bagian dari administrasi.

Melalui kesepakatan Kepala desa periode sebelumnya nya Rouf Turmuji dan Ketua Kelompok Tani pada waktu itu Gozali, Yusuf saat itu di tunjuk sebagai pengelola. Setelah Delapan bulan bergulir, pengurus baru kelompok Tani Karya Mukti menetapkan kebijakan baru dengan menunjuk Solekhan warga setempat sebagai pengelola Combine.

Rembug desa pun di lakukan, Pengurus kelompok tani Karya Mukti akhirnya mengganti dana administrasi 100 Juta sebagai biaya talangan yang pernah di keluarkan oleh saudara Yusuf. Munculnya kesepakatan tersebut disaksikan oleh Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Demak bersama Kepala Desa Gedangalas Musofa di kantor Balaidesa Gedangalas.

BACA JUGA :  APH Demak Tak Berdaya Hadapi Pelaku Alih Fungsi Lahan

Setelah beberapa waktu, tim dari awak Media sempat menemui Ketua Kelompok tani Karya Mukti yang baru Mashadi, ia menjelaskan bahwa ia bersama pengurus lainnya telah sepakat memberi ganti sejumlah 100 Juta kepada Yusuf, setelah uang itu diberikan, dirinya juga tidak meminta uang tersebut dikembalikan. Mengenai ranah hukum, Mashadi mengaku tidak tahu menahu.

Kulo mboten nopo-nopo misal e duit e mboten di balik e, lha mpun klir. Ujug-ujug urusan niki dugi mriko (Polres Demak), nggeh mboten ngertos. Kulo nggeh mboten laporan, kulo nggeh mboten nyuwun duit niku di balik ke. (Saya tidak apa-apa misalkan uang itu tidak dikembalikan, itukan sudah clier. Tiba-tiba urusan ini sampai sana (Polres Demak Red), ya tidak tahu. Saya ya tidak laporan, saya juga tidak minta uang itu dikembalikan)”, kata Mashadi.

BACA JUGA :  Hasil Dari Pengembangan", Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Di Kecamatan Tanah Jawa

Alsintan bantuan pemerintah yang sering di butuhkan oleh para petani berupa mesin pompa air, Traktor dan Combine. Namun pada ahir-ahir ini, Alsintan Combine saat ini yang menjadi primadona. Selain berteknologi canggih, alat ini sangat efektif membantu Petani ketika panen.

Kelompok tani (Poktan) penerima bantuan diwajibkan untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), unit ini yang bertanggung jawab mengelola Alsintan bantuan pemerintah. Pengelola dapat menyewakan kepada anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan biaya sewa yang wajar dan tidak memberatkan Petani.

(Rohmad /Tim)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar