Pelanggaran Netralitas Pilkada Oleh Dewan Pengawas PUDAM Demak ?

Investigasi Bawaslu Terhadap Keterlibatan Dewas PUDAM dalam Pemilukada

DAERAH1175 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK ||  Setelah Kepala Desa Surodadi Sayung dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas Pemilukada, kini oknum Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Demak di sorot menjadi Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Demak.

Salman Dahlawi yang merupakan Dewan Pengawas PUDAM mendapat sorotan menjadi tim sukses Paslon Eistianah (Eisti) dan Muhammad Badruddin (Gus Bad). Surat yang beredar di publik, Salman Dahlawi diketahui memimpin pertemuan Rakor bidang Kampanye dan bidang kemenangan (18/9) di Joglo Kembar Komplek Wisma Halim Karangrejo Wonosalam belum lama ini.

Sikap yang diperlihatkan Salman Dahlawi menurut Direktur LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Sultan Fatah Demak Mustain, telah masuk unsur pelanggaran hukum, tentang disiplin dan etika netralitas Pemilukada.

Menurut Mustain, dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD PUDAM, adalah statusnya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). PUDAM Tirta Dharma Ayu adalah entitas dari Pemerintah Daerah, artinya milik rakyat Kabupaten Demak. Karena dalam neracanya, PUDAM model kerjanya bersumber dari uang rakyat APBN atau APBD.

BACA JUGA :  Pani Gold Project dan Satlantas Pohuwato, Gelar Sosialisasi Berlalulintas

Selama Menjabat sebagai Dewan Pengawas PUDAM Demak, Salman Dahlawi tentunya mendapatkan gaji atau honor. Pendapatan yang diterimanya, merupakan bagian dari uang negara. Artinya, dalam netralitas Pemilukada, yang bersangkutan dilarang mengajak calon pemilih, ikut kampanye berkumpul atau berkunjung ke acara politik dalam kepentingan elektoral, “tegas Mustain.

Mustain menuturkan, peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang pengawasan netralitas pegawai ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu, ada asas netralitas yang arahnya diberlakukan untuk semua Aparatur Negara TNI, Polri dan ASN tanpa kecuali. PDAM BUMD atau BUMN sebagaimana dimaksud di dalam 280 ayat 2 tentang larangan. Termasuk juga mengatur larangan kepala desa dan perangkat desa atau kelurahan berkegiatan dukung mendukung ikut berkampanye. Kalau hal ini dilanggar, jelas ada sangsinya.

BACA JUGA :  Bawaslu Tulungagung Diserbu Karangan Bunga, Protes dari Masyarakat

Ketika diklarifikasi melalui sambungan telepon perihal keterlibatan dirinya menjadi Tim pemenangan, Salman Dahlawi mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Mengenai surat tanggal 18 September 2024 tentang Rakor bidang kampanye dan bidang kemenangan dari tim Eisti Gus Bad, yang mencatut dirinya sebagai Pimpinan rapat, ia mengaku sudah mengklarifikasi kepada ketua tim kemenangan Abdullah Zaeni.

Salman Dahlawi mengakui, sebelum Paslon Eisti Gus Bad resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak oleh KPU Kabupaten Demak, ia memang kadang-kadang berkunjung di Posko kemenangan Eisti Gus Bad. Namun saat ini, ia mengaku telah menjaga jarak.

BACA JUGA :  Penerima Bantuan RTLH Desa Temuroso Guntur, Diduga Hanya Kolega Kades

Saya tidak sebagai Tim kemenangan, mengenai surat yang mencantumkan nama saya sebagai pemimpin rakor bidang kampanye dan pemenangan, hal tersebut sudah kami klarifikasi kan kepada ketua Timses, bahwa saya tidak terlibat dalam ranah politik serta dukung mendukung. Kadang-kadang waktu itu saya memang berkunjung ke Posko, itupun sebelum resmi Eisti Gus Bad ditetapkan sebagai pasangan calon, “Terang Salman Dahlawi. ( Red )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar