RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || 16/1/2023- Orang tua siswa datangi LBH Sidorejo Law Untuk Mengadukan perbuatan oknum guru Madin Al Wakhidiyah, rimbu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 Ida mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum yang berada di Desa Cabean tersebut untuk Mengadukan Oknum guru Madin Al Wakhidiyah, rimbu yang di duga melakukan tindakan yang diluar batas. Terangnya.
Soal adanya tindakan tindak pidana anak dibawah umur oleh Oknum guru Madin Al wakhidiyah, rimbu. Kelurahan Rejosari Kecamatan Karangawen, kabupaten Demak,
Kuasa hukum Budi Purnomo SH, angkat bicara, ini sebuah tindakan Lek Spesialis yang di lakukan oleh seorang oknum guru yang sepatutnya untuk di tiru dan digugu (dipercaya) bukan sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik terhadap muridnya.
Guru tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada anak dibawah umur, ( Ahmad renata ) kelas ( III) A Di Madin Al wakhidiyah tersebut.yang dilakukan oleh Oknum guru yang bernama ( Myn ), Ida orang tua anak menjelaskan, anak saya bilangnya tidak bawa kitab dan nulisnya telat, sehingga membuat oknum guru tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji, jelasnya.
Menurutnya lagi,
Sekitar bulan Oktober 2022 lalu anak saya diperlakukan dengan tidak baik oleh oknum guru tersebut, pertama ditampar pipinya dan dilanjutkan ditarik kupingnya hingga berdarah. Menurut Ida (;orang tua ).
Sampai saat ini anak saya masih trauma dengan kejadian tersebut, Dan saat ini anak saya mau sekolah tetapi tidak di kelas (III.A) pindah dikelas (III.B) menurut Ida lagi.
Saat itu saya mengadukan ke yayasan, ketua yayasan dan guru-guru yang lain, saya melaporkan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Oknum Guru Kejam
Saya sebagai orang tua Ahmad renata” tidak pernah ringan tangan apa lagi memukul apalagi sampai berdarah seperti itu, pastinya saya merasa sakit hati, jelas Ida. Dengan adanya kejadian tersebut saya harapkan agar di kemudian hari tidak terjadi kepada siswa lain, jangan sampai ada siswa yang trauma seperti anak saya.kata Ida
Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan,
Menurut Budi Purnomo SH.MH, Penganiayaan terhadap anak diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Saat kepala Sekolah ( Muntaha ) dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait adanya permasalahan tersebut menjawab tidak tau menahu tentang kejadian tersebut.
( Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar