Mengapa Biaya Pembuatan SIM A dan SIM C Bisa Mencapai Rp 600.000? Fakta dan Pertanyaan Masyarakat

Meskipun biaya resmi pembuatan SIM A dan SIM C telah ditetapkan, masyarakat melaporkan lonjakan biaya hingga Rp 600.000. Siapa yang bermain di balik kenaikan ini?

DAERAH, HEADLINENEWS4180 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, SOLO ||  Masyarakat dihebohkan dengan lonjakan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, yang dilaporkan bisa mencapai Rp 600.000. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SIM A dan SIM C jauh lebih rendah dari itu. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab atas lonjakan biaya ini dan mengapa hal ini bisa terjadi.

Biaya Resmi Pembuatan SIM
Untuk diketahui, biaya resmi pembuatan SIM telah diatur oleh pemerintah. Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000. Untuk SIM C, biaya penerbitan ditetapkan sebesar Rp 100.000 dan biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Masyarakat yang mengurus SIM di Satpas Polres melaporkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 600.000. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama karena adanya perbedaan mencolok antara biaya resmi dan biaya yang diterapkan di beberapa tempat.

BACA JUGA :  Nakal ! Kades Weding Jual Satu Unit Mobil Siaga Desa

Mengapa Biaya Bisa Melonjak?
Ada beberapa dugaan yang berkembang di masyarakat terkait lonjakan biaya tersebut. Salah satu dugaan kuat adalah adanya oknum yang memanfaatkan proses pengurusan SIM untuk meraup keuntungan lebih. Padahal, seharusnya proses pengurusan SIM di bawah pengawasan ketat Polri, termasuk oleh Propam Polri, yang bertugas memastikan tidak ada penyimpangan atau praktik pungutan liar.

Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak Polri terkait masalah ini. Mereka mempertanyakan peran Propam Polri dalam mengawasi internal kepolisian, khususnya di Satpas Polres yang sering menjadi sorotan.

Harapan Masyarakat untuk Transparansi
Munculnya isu ini telah meningkatkan tekanan pada pihak kepolisian untuk segera melakukan investigasi dan peninjauan ulang terhadap mekanisme pengurusan SIM. Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang merugikan.

BACA JUGA :  Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Pihak Polri diharapkan segera mengeluarkan klarifikasi resmi terkait lonjakan biaya ini dan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Upaya Propam Polri yang Ditunggu
Propam Polri memiliki tugas khusus untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, termasuk dalam menangani isu-isu seperti ini. Masyarakat berharap Propam segera bertindak dengan melakukan audit dan investigasi terhadap Satpas yang diduga terlibat dalam praktik ini.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peninjauan kembali terhadap proses pengurusan SIM di berbagai wilayah, tidak hanya di Jawa Tengah. Masyarakat menginginkan proses yang lebih mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

BACA JUGA :  Kapolri Apresiasi Kompolnas 2020-2024 atas Dedikasi dalam Pengawasan Polri

Masalah lonjakan biaya pembuatan SIM menjadi perhatian serius publik. Di tengah harapan akan pelayanan yang lebih baik dan transparan dari Polri, isu ini diharapkan segera ditangani agar tidak berlarut-larut. Investigasi mendalam oleh Propam Polri dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat akan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengurusan SIM di Indonesia.

( CH86 )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar