RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Sengketa hukum terkait lahan yang kini menjadi lokasi Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, menyeruak ke publik. Para ahli waris mendiang H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak, menggugat transaksi penjualan lahan tersebut, yang mereka klaim cacat hukum dan melanggar hak waris.
Para penggugat, Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Aziz (18), merupakan menantu dan cucu almarhum. Mereka menggugat Zaenal Mubarok, yang adalah anak pertama H. Muhammad Natsir, beserta Notaris Fariz Helmy Rasyid, SH., M.Kn., dan Ali Mustajab, pembeli lahan tersebut, melalui Pengadilan Agama Demak.
Latar Belakang Sengketa
Lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa selama ini dihuni oleh Suwarsih dan anak-anaknya, yang merupakan ahli waris dari Aris Abdul Aziz, anak kedua H. Muhammad Natsir. Setelah wafatnya H. Muhammad Natsir dan Aris Abdul Aziz, lahan tersebut diduga dijual secara sepihak oleh Zaenal Mubarok kepada Ali Mustajab seharga Rp 497 juta, tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak, Musta’in, S.Ag., SH., MH., menyebutkan bahwa penjualan tersebut cacat hukum karena melibatkan dugaan pemalsuan data dalam Akta Jual Beli (AJB).
Dugaan Pemalsuan Data
AJB yang diterbitkan oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid, menurut Musta’in, mencantumkan data yang tidak sesuai fakta. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa H. Muhammad Natsir hanya memiliki satu anak, yaitu Zaenal Mubarok.
“Padahal, semua orang di Demak tahu bahwa almarhum memiliki dua anak, yaitu Zaenal Mubarok dan Aris Abdul Aziz (alm.),” ujar Musta’in.
Kuasa hukum menambahkan bahwa transaksi yang dilakukan tanpa melibatkan semua ahli waris sah bertentangan dengan hukum waris dan membuat transaksi ini batal demi hukum.
Upaya Damai yang Gagal
Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, pihak penggugat telah melayangkan somasi kepada para tergugat sebanyak tiga kali. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan ini secara damai dengan mengirimkan somasi. Tapi karena somasi tidak dihiraukan, kami mengambil langkah hukum,” jelas Musta’in.
Pembeli Diminta Hati-Hati
Kuasa hukum juga mengingatkan Ali Mustajab, sebagai pembeli, agar tidak mengalihkan aset tersebut ke pihak lain atau menggunakan sertifikat lahan untuk kepentingan finansial seperti agunan bank.
“Lahan ini sedang dalam sengketa. Jangan ada tindakan yang memperburuk keadaan, seperti menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan. Kami sudah memasang pemberitahuan di lokasi agar semua pihak tahu status hukum lahan ini,” tegas Musta’in.
Hak Waris yang Diabaikan
Suwarsih menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah bagian dari warisan keluarga yang seharusnya diberikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris sah.
“Saya dan anak-anak saya tinggal di sini bahkan sebelum mendiang mertua saya meninggal. Kami merawat beliau sampai akhir hayatnya. Kami hanya meminta hak kami sebagai ahli waris yang sah,” ungkap Suwarsih.
Kasus Menuju Pengadilan
Gugatan ini kini sedang diproses di Pengadilan Agama Demak. Penggugat meminta pengadilan membatalkan AJB yang diterbitkan oleh notaris dan mengembalikan lahan tersebut kepada ahli waris yang sah.
“Kami yakin bahwa pengadilan akan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum. Ini bukan hanya tentang warisan, tapi juga tentang menegakkan keadilan,” ujar Musta’in.
Polemik Integritas Notaris
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap integritas Notaris Fariz Helmy Rasyid. Dugaan pemalsuan data dalam AJB menjadi isu penting yang memicu desakan untuk investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Jika benar ada kesalahan atau pelanggaran, notaris harus bertanggung jawab. Profesi ini menuntut integritas tinggi, dan kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap dokumen hukum,” ujar Musta’in.
Publik Menunggu Keputusan Pengadilan
Kasus ini telah menarik perhatian luas, terutama karena melibatkan keluarga mantan pejabat penting di Demak. Publik kini menantikan keputusan Pengadilan Agama Demak untuk menentukan apakah lahan tersebut adalah hak ahli waris atau transaksi yang cacat hukum.
Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat dan menjadi preseden dalam kasus serupa di masa depan. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar