RELASIPUBLIK.OR.ID, PASURUAN || 8 Desember 2024. Kuasa hukum KY dan LM, Jainurifan, Usman SH., MM, beserta timnya, menyatakan akan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan pada Senin, 9 Desember 2024. Langkah ini dilakukan menyusul penangkapan dua oknum wartawan, KY dan LM, oleh anggota Polres Pasuruan di wilayah Taman Dayu pada pukul 01.30 WIB. Penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat panggilan resmi sebelum tindakan dilakukan.
Jainurifan menyebut bahwa kantor KY dan LM hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari Polres Pasuruan. “Klien kami tidak pernah dipanggil secara resmi, baik melalui surat panggilan pertama, kedua, maupun ketiga. Namun, mereka langsung ditangkap dengan dalih pasal 368 dan 378 KUHP oleh 15 anggota polisi tanpa surat penangkapan yang sah,” ujarnya. Surat penangkapan baru diberikan setelah 21 jam sejak penangkapan dilakukan.
Lebih lanjut, Jainurifan membantah berita yang menyebut KY dan LM mengaku sebagai anggota Buser dan membawa borgol. “Itu adalah berita bohong,” tegasnya.
Kasus Berawal dari Praktik Suntik Pemutih Ilegal, Kasus ini bermula pada 13 Oktober 2024, saat FDH, seorang mantan anggota Ibu Bhayangkari, diduga melakukan praktik suntik pemutih ilegal kepada Diana, warga Bangil. Suntikan dilakukan di rumah FDH dengan biaya Rp 3 juta. FDH mengaku sebagai bidan dari Rumah Sakit Islam Masyitoh, Bangil, meski klaim tersebut diragukan.
Empat wartawan, termasuk KY dan LM, melakukan investigasi dan mengungkap praktik tersebut dengan mengumpulkan bukti berupa foto dan video di lokasi kejadian. Namun, sehari setelah investigasi, FDH mendatangi kantor para wartawan sambil menangis dan memohon agar kasus tersebut tidak diberitakan. Ia bahkan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 45 juta.
Pada 11 November 2024, seorang pria yang mengaku sebagai anak FDH datang ke kantor Pelita Keadilan dengan sikap arogan dan mengklaim dirinya sebagai anggota TNI.
Diana, korban suntik pemutih, menceritakan bahwa ia mengalami efek samping serius. “Setelah disuntik, saya merasa panas dingin, gemetar, dan tidak ada perubahan pada kulit saya,” katanya, saat memberikan keterangan di kantor kuasa hukum.
Kuasa hukum KY dan LM berharap pra peradilan dapat membuktikan bahwa penangkapan klien mereka dilakukan secara tidak prosedural. Mereka juga meminta pihak berwenang untuk serius menindak praktik suntik pemutih ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat hukum, tetapi juga karena dampak serius dari praktik medis ilegal yang dilakukan oleh FDH.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar