Kejahatan Pangan Terorganisir? PT UKP dan Dugaan Beras Oplosan di Batam

Skandal pangan kembali terjadi. Kali ini, Batam jadi sorotan atas dugaan pengoplosan beras yang melibatkan PT UKP

RELASIPUBLIK.OR.ID, BATAM — Kota Batam kembali jadi sorotan publik nasional. Kali ini bukan karena geliat industrinya, melainkan dugaan kejahatan pangan terorganisir yang menyeret nama PT Usaha Kiat Permata (UKP). Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam praktik pengoplosan beras, sebuah tindakan ilegal yang bukan hanya menipu konsumen, tapi juga membahayakan ketahanan pangan nasional.

Beras kualitas rendah dicampur dan dikemas ulang menggunakan merek premium, lalu didistribusikan ke pasaran. Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan masif di gudang PT UKP yang berlokasi di Kawasan Industri Mega Cipta, Batuampar, Batam.

 

Modus Terselubung, Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat

Berdasarkan hasil investigasi, PT UKP diduga melakukan praktik oplosan beras dengan cara mencampur beras kualitas rendah dengan beras medium, lalu mengemasnya ulang sebagai beras premium.

BACA JUGA :  Judi Terselubung di Tengah Kota Batam, Ada yang Lindungi?

“Kalau sekadar cari untung besar, jangan sampai menipu rakyat. Ini kejahatan terencana,” ungkap sumber internal yang menolak disebutkan namanya.

Skema ini mengancam hak rakyat untuk mendapatkan pangan yang layak, terlebih di tengah tekanan ekonomi, inflasi, dan harga bahan pokok yang terus merangkak naik.

 

Terorganisir dan Diduga Dilindungi, Aparat Belum Bertindak

Yang lebih mencengangkan, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum seperti Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Bea Cukai, maupun Polda Kepri.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terorganisir dan dilindungi oknum tertentu. Apalagi aktivitasnya dilakukan di kawasan industri yang semestinya memiliki pengawasan ketat.

“Kalau kegiatan sejelas ini dibiarkan, masyarakat wajar curiga. Ada yang lindungi atau malah ikut bermain?” kata pemerhati pangan nasional, Zainal Abidin.

BACA JUGA :  Vaksin MR Hampir Expired Disuntikkan ke Siswa: Investigasi di SDN 1 Wonoagung.

 

Kejahatan Sistemik, Bukan Sekadar Penipuan

Pengoplosan beras bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan ekonomi dan kejahatan terhadap hak dasar rakyat, karena menyasar kebutuhan pokok seperti beras.

Dampaknya sangat luas:

  • Merusak sistem distribusi pangan
  • Menciptakan ketidakadilan harga di pasar
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal

Jika dibiarkan, tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap ketahanan pangan nasional.

 

Desakan Investigasi Nasional: Mabes Polri dan Kemendag Harus Turun

Melihat skandal ini kian membesar dan tak ditanggapi oleh pihak lokal, desakan muncul dari berbagai kalangan agar Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh.

“Ini tidak bisa diselesaikan secara lokal. Skala dan dampaknya sudah nasional,” tegas aktivis konsumen Lembaga Rakyat Peduli Pangan (LRPP).

 

Media Tak Akan Diam, Publik Diminta Berperan

BACA JUGA :  Penerima Bantuan RTLH Desa Temuroso Guntur, Diduga Hanya Kolega Kades

Tim investigasi menyatakan tak akan tinggal diam. Jurnalisme publik akan terus menyoroti kasus ini sampai tuntas. Redaksi juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, atau bukti terkait aktivitas pengoplosan beras ini.

Semua informasi pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan keberlanjutan penyelidikan. (*)


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar