IWO-I Sambas Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Pengusiran Wartawan di SMK 2 Pemangkat

Ketua IWO-I Sambas, Revie Achary, tegaskan tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas melanggar UU Pers dan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

DAERAH, HEADLINENEWS2264 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, SAMBAS KALBAR || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait insiden pengusiran empat wartawan oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat. Wartawan yang sedang meliput proyek pembangunan di sekolah tersebut dihalangi oleh pihak keamanan, dan kasus ini sempat viral di beberapa media online.

Revie menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan melanggar ketentuan Undang-Undang Pers. Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang kebebasan pers, dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Demak Expo 2023 Hadir Kembali, Usung Konsep Yang Lebih Segar dan Atraktif

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, dan kami tidak akan tinggal diam. Sebagai Ketua DPD IWO-I Sambas, kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden ini ke pihak Polres Sambas,” ungkap Revie, Minggu (6/10/2024).

Revie menekankan bahwa pasal 4 UU Pers menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menghadapi wartawan atau jurnalis yang menjalankan tugasnya.

BACA JUGA :  Penyalahgunaan Dana Desa di Kalbar: Warga Nanga Tangkit Akan Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan

“Jika ada pihak yang tidak puas atau kecewa dengan pekerjaan wartawan, lebih baik melaporkannya ke Dewan Pers atau kantor media terkait daripada melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Di akhir wawancara, Revie berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi sekolah, kontraktor, dan pihak-pihak lain yang bekerja dengan dana publik. Pengusiran atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang meliput proyek yang menggunakan uang negara tidak dapat ditoleransi.

“Kami harap, kejadian di SMKN 2 Pemangkat ini bisa menjadi pengingat bahwa wartawan punya hak untuk meliput, terutama terkait proyek yang melibatkan dana rakyat,” tutup Revie.

BACA JUGA :  Sapto Raharjo Pengacara Multi Talenta Merambah Dunia Musik Pop

( Red )

 

 

Sumber: Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sambas

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar