RELASIPUBLIK.OR.ID, SAMBAS KALBAR || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyatakan siap menempuh jalur hukum terkait insiden pengusiran empat wartawan oleh Satpam SMKN 2 Pemangkat. Wartawan yang sedang meliput proyek pembangunan di sekolah tersebut dihalangi oleh pihak keamanan, dan kasus ini sempat viral di beberapa media online.
Revie menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan melanggar ketentuan Undang-Undang Pers. Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers, dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang kebebasan pers, dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, dan kami tidak akan tinggal diam. Sebagai Ketua DPD IWO-I Sambas, kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden ini ke pihak Polres Sambas,” ungkap Revie, Minggu (6/10/2024).
Revie menekankan bahwa pasal 4 UU Pers menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam menghadapi wartawan atau jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Jika ada pihak yang tidak puas atau kecewa dengan pekerjaan wartawan, lebih baik melaporkannya ke Dewan Pers atau kantor media terkait daripada melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Di akhir wawancara, Revie berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi sekolah, kontraktor, dan pihak-pihak lain yang bekerja dengan dana publik. Pengusiran atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang meliput proyek yang menggunakan uang negara tidak dapat ditoleransi.
“Kami harap, kejadian di SMKN 2 Pemangkat ini bisa menjadi pengingat bahwa wartawan punya hak untuk meliput, terutama terkait proyek yang melibatkan dana rakyat,” tutup Revie.
( Red )
Sumber: Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sambas
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar