RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK || Nasib kurang beruntung rupanya di alami oleh Muhammad Cholid warga desa Bulusari Sayung. Setelah di cokok Polisi karena memiliki dan menyimpan bahan Petasan atau Mercon, istrinya Cholid diketahui telah menyetor uang sebesar 50 Juta Rupiah kepada Kades Surodadi Sayung Supriyanto, hal ini dilakukan agar perkara suaminya bisa lepas ataupun ringan.
Terkait hal ini, keluarga besar dari Cholid ketika di temui awak Media di kediaman nya merasa di bohongi. Rohmah Anadlofah sebagai istri berharap agar uang tersebut segera di kembalikan. Supriyanto di duga sebagai Markus (Makelar kasus), sebagai pihak yang hanya sekedar mencari keuntungan semata.
Rohmah waktu itu menceritakan, kalau suaminya pada hari Minggu sore (26/3) di tangkap oleh anggota Polres Demak. Dalam suasana kepanikan tersebut, ia lalu menghubungi Kades Bulusari Mat Sakir. Dari Mat Sakir, di kenalkan lah Rohmah dengan Supriyanto Kades Surodadi Sayung. Singkat cerita, Supriyanto saat itu meminta uang sejumlah 50 Juta. Uang tersebut rencananya akan di pakai untuk mengurus proses hukum bagi suaminya.
Pak Lurah Mat Sakir yang memperkenalkan kami dengan Supriyanto. Dia juga cerita, walaupun sebagai Kepala Desa Surodadi, Supriyanto kalau di Polres Demak sangat di takuti”.
Uang 50 Juta saya transfer ke Rekening Supriyanto dua kali, tanggal 3 April dan 5 April masing-masing 25 Juta Rupiah. Setelah beberapa hari, Saya baru menyadari kalau saya merasa di bohongi. Mas Cholid sempat berpesan, kalau uang tersebut agar di minta kembali”, kata Rohmah.
Rohmah sempat menyampaikan ke Mat sakir agar uang tersebut di kembali kan saja. Karena uang sebesar itu, menurutnya hasil dari dirinya berhutang. Ia pun mengaku, ketika menyerahkan uang 50 Juta kepada Supriyanto tanpa kordinasi dulu dengan suaminya.
Cholid merupakan warga desa Bulusari, Sebagai Kepala Desa setempat, Mat Sakir merasa terpanggil untuk dapat membantu salah satu warganya. Ia lalu menghubungi Supriyanto, namun ketika muncul permintaan uang 50 Juta, ia sempat menyarankan agar di pikir-pikir dulu.
Mengenai uang 50 Juta yang diminta lagi, Mat Sakir telah kordinasi dengan Supriyanto, ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada ahir Mei.
Sebelumya di beritakan, pada hari Minggu 26 Maret 2023 Muhammad Cholid di gelandang petugas Polres Demak, Cholid di duga telah melakukan tindak pidana dengan memiliki atau menyimpan bahan petasan. Setelah dilakukan penyidikan, Tim dari Unit Tipiter Polres Demak akhirnya melakukan penahanan.
( Rahmat -Tim )
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar