Waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Pembunuhan

RELASIPUBLIK.OR.ID, CILEGON || Butuh waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon amankan pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut. “Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial
AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan
VZ (24),” kata Atep.

BACA JUGA :  Rekrutmen Proaktif Bintara Polri, Polda Banten Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Panitia

Atem menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Menurut Saksi bernama Saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya, selanjutnya pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi Saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja,” ujar Atep.

Sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi Lapak Ban tempat pelaku Bekerja dan bersama warga mengecek dan membuka pintu Lapak tambal ban tersebut Diketahui ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas Bale kayu,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Demak Terus Buru Oknum Penerima Setoran Miras

Selanjutnya Saksi Irul menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Cibeber

Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Atep.

BACA JUGA :  Ungkap 5,1 kg Sabu, Polres Metro Jakbar Amankan 5 orang, Salah Satunya Public Figur

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar