Terbongkar di Toroh: Dugaan Mafia Pertalite Libatkan Anak, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Aktivitas distribusi BBM subsidi secara ilegal di Grobogan diduga terorganisir, keterlibatan anak picu keprihatinan publik

RELASIPUBLIK.OR.ID, GROBOGAN || 17 Maret 2026 Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mulai terkuak dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya diduga merugikan negara, tetapi juga disinyalir melibatkan anak di bawah umur dalam operasionalnya.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas mencurigakan terpantau di sekitar salah satu SPBU di jalur Toroh–Ngemplak. Sekitar 50 meter dari lokasi SPBU, terdapat sebuah gang sempit yang diduga dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara BBM ilegal.

Sejumlah sepeda motor dengan tangki modifikasi terlihat keluar masuk lokasi tersebut secara intensif. Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite dari SPBU ke tempat penampungan dalam jumlah yang tidak wajar.

BACA JUGA :  Dicecar Wartawan Terkait Hibah Rp.6,8 Milyar Kepada Kejaksaan Negeri, Sekda Demak Kelimpungan

Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan keterlibatan anak-anak sebagai bagian dari jaringan distribusi tersebut. Beberapa pengendara motor yang terlihat melakukan pengisian BBM diduga masih berusia di bawah umur dan berperan sebagai kurir.

“Anak-anak itu bolak-balik isi bensin, lalu masuk ke gang itu. Hampir setiap hari terjadi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai praktik ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pihak terkait. Aktivitas pengisian BBM dengan kendaraan bertangki modifikasi dilakukan secara terbuka, sehingga menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

Jika terbukti, praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Rehab DAS Pani Gold Project Selaras Dengan Upaya Ciptakan Hutan Lestari

Selain itu, keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Eksploitasi ekonomi terhadap anak dalam kegiatan berbahaya dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah Purwodadi. Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di Kabupaten Grobogan, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Warga berharap penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik dugaan mafia BBM subsidi tersebut.

BACA JUGA :  . "Suara Independen dari Cipatujah: Warga Bersatu Tagih Janji Pemerintah Desa Soal Dana Desa"

Selain penegakan hukum, warga juga meminta adanya penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan BBM ilegal serta peningkatan pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Perlindungan terhadap anak-anak yang diduga dilibatkan dalam praktik ini juga menjadi perhatian utama. Publik berharap pemerintah dan aparat terkait dapat mengambil langkah cepat untuk menghentikan dugaan eksploitasi serta memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik mafia Pertalite di wilayah Toroh tersebut.

( Sutarso )

Komentar