Tasyarufkan Zakat Petugas Rutan Boyolali Buka UPZ dengan BAZNAS Boyolali

DAERAH73 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, BOYOLALI || Guna menghimpun dan mengelola zakat bagi para pegawai, Selasa (14/02) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali hadirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boyolali. Kedatangan Tim BAZNAS Kabupaten Boyolali ditujukan guna memberikan sosialisasi dan pengertian terkait manfaat dibentuknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Rutan Boyolali.

Bertempat di Aula Gedung Teknis Rutan Boyolali, pelaksanaan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Boyolali, Jamal Zayid, serta didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik. Sebelum diberikan sosialisasi oleh Kepala BAZNAS, Imam menyampaikan sambutan hangat kepada seluruh pegawai serta ucapan terima kasih kepada tim BAZNAS Boyolali atas kesediaannya hadir di Rutan Boyolali.

BACA JUGA :  Tiga Kecamatan Sragen Terendam Banjir, Kapolres Sragen Siapkan Tim Evakuasi

Terima kasih atas kesediaan dari Bapak Kepala BAZNAS Kabupaten Boyolali dan tim untuk dapat hadir secara langsung di Rutan Boyolali. Tentunya melalui kegiatan ini, besar harapan saya agar Rutan kita segera memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sehingga pengelolaan zakat bagi para pegawai dapat lebih terstruktur dan praktis,” tutur Imam dalam sambutannya.

Usai dilangsungkan sambutan oleh Kepala Rutan Boyolali, acara dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi oleh Kepala BAZNAS Kabupaten Boyolali. Jamal banyak menyampaikan hal-hal yang berkaitan tentang manfaat zakat, hukum, tata cara, hingga program yang dapat diterapkan di lingkungan instansi pemerintah terkait pengelolaan zakat bagi pegawainya.

BACA JUGA :  Jono: Investigasi Kami Terhadap SPBU Berdasarkan Temuan Lapangan

BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yg berwenang mengelola zakat di wilayah masing-masing serta bertanggung jawab kepada bupati. Dimulai dari perencanaan, penganalisasian potensi, hingga pelaksanaan melalui sosialisasi kepada ASN,” ucap Jamal.

BAZNAS memiliki kewenangan untuk membentuk suatu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kantor pemerintah. Dimana UPZ memiliki tugas untuk mendata potensi pegawai yg telah layak zakat dan menyosialisasikan terkait kewajiban berzakat kepada pegawai. Syarat dibentuknya UPZ di lingkungan instansi harus memiliki struktur kepengurusan minimal ketua, sekretaris, dan bendara yang kemudian harus dilaporkan kepada BAZNAS guna dibuatkan SK,” sambung Jamal.

Dipenghujung acara dilaksanakan sesi tanya jawab bagi seluruh pegawai kepada tim BAZNAS Boyolali. Dalam kesempatan tersebut pula, Ketua BAZNAS Boyolali menjawab dan menekankan bahwa meskipun seorang pegawai memiliki hutang, namun selagi masih dapat mencukupi kebutuhan primernya, maka kewajiban untuk berzakat tidaklah gugur.(*)

BACA JUGA :  60 Media dan Lembaga di kabupaten Demak Datangi Polres

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar