SPBU 66.788.003 Ketapang Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Ilegal

Investigasi Ungkap Pengisian BBM Ilegal di Tengah Malam, Diduga Libatkan Mafia Migas

RELASIPUBLIK.OR.ID, KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Dugaan praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum SPBU No. 66.788.003 di Ketapang, Kalimantan Barat, terungkap setelah investigasi gabungan media. Praktik ilegal ini diduga melibatkan sejumlah pengusaha dan pihak SPBU yang memanfaatkan surat rekomendasi desa atau kecamatan, yang seharusnya untuk keperluan petani dan nelayan. Pengisian BBM diduga dialihkan kepada pihak pengepul atau mafia migas pada tengah malam.

 

Pada Jumat, 27 September 2026, sekitar pukul 00:00 WIB, tim investigasi gabungan mendatangi lokasi SPBU di Dusun Berima, Kecamatan Masis Mata, Kabupaten Ketapang. Mereka menemukan kendaraan roda empat jenis minibus pick-up dan truk tronton sedang melakukan pengisian BBM dalam drum-drum besar. Aktivitas tersebut dilakukan di saat jalanan sepi dan masyarakat sedang beristirahat, menambah kecurigaan adanya praktik ilegal.

 

Seorang warga berinisial MA (bukan nama sebenarnya) yang berhasil diwawancarai tim media menyebut bahwa pengisian kendaraan bermuatan drum di SPBU ini sering kali dilakukan pada malam hari. Pihak SPBU berdalih bahwa distribusi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani dan nelayan berdasarkan surat rekomendasi dari desa atau kecamatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyelewengan, mengingat jadwal pengisian yang tidak lazim.

BACA JUGA :  Skandal Dugaan Penyuapan Media oleh SPBU di Kalimantan Barat Terkait Pendistribusian BBM Subsidi

 

Pelanggaran Aturan Distribusi Migas

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pihak SPBU No. 66.788.003 melanggar regulasi yang diatur oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat.

 

Penyimpangan distribusi ini dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat yang seharusnya menerima alokasi BBM secara adil. Praktik ini juga merugikan para petani dan nelayan yang bergantung pada pasokan BBM untuk kegiatan usaha mereka.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Tangerang Gelar Gebyar HPN 2023 Anugerahi Penghargaan 14 Sahabat Pers

 

Konfirmasi Gagal

Tim investigasi telah mencoba menghubungi pihak SPBU No. 66.788.003 untuk mendapatkan klarifikasi atas temuan ini, baik melalui telepon maupun WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari pihak SPBU. Pagar SPBU tetap tertutup saat tim media mendatangi lokasi tersebut.

 

Kasus dugaan penyelewengan BBM di SPBU ini menambah panjang daftar pelanggaran yang melibatkan SPBU di berbagai daerah. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini.

 

Potensi Kerugian Negara

Praktik penyelewengan BBM seperti yang diduga terjadi di SPBU 66.788.003 berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Mafia migas yang diduga terlibat dalam praktik ini secara tidak sah mengalihkan BBM yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat. Dengan adanya pelanggaran seperti ini, pasokan BBM menjadi terganggu dan berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar di pasaran.

BACA JUGA :  Kerusakan Lingkungan di Kalimantan Barat Akibat Tambang Ilegal PETI: Cukong ALY dan LR Diduga Kebal Hukum

 

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan, melakukan penyelidikan yang mendalam, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM ini. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyaluran BBM di wilayah mereka agar praktik-praktik ilegal dapat dicegah sejak dini. (*)

 

Sumber :Tim Gabungan Awak Media Investigasi Mata Elang

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar