Sosialisasi Pajak: Kanwil DJP Jakarta Barat Gandeng Polres Metro Jakarta Barat untuk Memudahkan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA || Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menggandeng Polres Metro Jakarta Barat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di Aula Polres Metro Jakarta Barat,Kamis, 18/1/2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polres dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Akbp Sarly Sollu, menyampaikan terkait kemudahan yang diberikan dengan memadankan NIK dengan NPWP.

Memang luar biasa, one number bisa segalanya. Itu bagus, memudahkan sistem, memudahkan pelayanan. Masyarakat saat ini memang butuh sistem yang mudah,” jelas Sarly Sollu.

BACA JUGA :  Komandan Pasmar 3 Ikuti Rapat Komando Dan Apel Komandan Satuan Korps Marinir Tahun 2023

Beliau berharap agar DJP terus memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat, karena semakin rumit pelayanan, masyarakat akan semakin enggan melibatkan diri dalam urusan perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, Eko Hadiyanto, menyambut baik harapan tersebut dan mengingatkan peserta sosialisasi mengenai kewajiban setiap wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Eko menjelaskan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu 30 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Wajib pajak dapat melapor melalui E-Filing di mana saja dan kapan saja.

Eko juga menyoroti program pemadanan NIK dengan NPWP yang diluncurkan DJP untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan.

BACA JUGA :  Soft Launching Beladiri “Chadrick” Prajurit Petarung Korps Marinir

Selain itu, DJP melakukan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk memudahkan wajib pajak dari tahap registrasi hingga pembayaran pajak.

Dalam sesi sosialisasi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, Muhammad Mahiddin, menjelaskan materi PMK 168 Tahun 2023 terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER), Pemadanan NIK dengan NPWP, dan proses bisnis perpajakan dalam PSIAP.

Sementara Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Palmerah, Arif Wahyudin, memberikan panduan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online.

Kanwil DJP Jakarta Barat juga menyediakan layanan konsultasi bagi peserta sosialisasi terkait pemadanan NIK-NPWP, layanan EFIN, dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan.

BACA JUGA :  Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 Polres Jakbar Bersama Forkopimko Jakarta Barat Gelar Simulasi Pengamanan Kota

Dengan adanya kerjasama antara instansi pajak dan Polres Metro Jakarta Barat, diharapkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan semakin meningkat, dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat waktu dan efisien.

Galih RM

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar