RELASIPUBLIK.OR.ID, PONTIANAK, KALBAR – Sebuah skandal besar mencuat di Kalimantan Barat setelah tim investigasi media Mata Elang berhasil mendokumentasikan pendistribusian BBM bersubsidi secara ilegal di malam hari oleh SPBU 66.788.003 di Kabupaten Ketapang. Kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika beberapa media yang melaporkan kejadian tersebut diduga menerima suap untuk menghapus pemberitaan terkait.
Tindakan ini memicu kemarahan Media Patner Grup Indonesia, yang secara tegas mengecam praktik penyuapan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SPBU 66.788.003 tidak hanya melanggar hukum terkait distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik dan hak cipta.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan pihak-pihak yang terlibat dalam mafia migas ini,” tegas salah satu pimpinan redaksi Media Patner Grup Indonesia. Pernyataan ini juga menyoroti pelanggaran undang-undang yang mengatur penyuapan dan hak cipta, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi para pelakunya.
Investigasi yang dilakukan tim Mata Elang berhasil menemukan kendaraan pick-up yang membawa drum berisi minyak bersubsidi dengan kapasitas 150 hingga 200 liter pada Kamis malam. Temuan tersebut kemudian menjadi viral di berbagai media online, namun beberapa di antaranya diduga menghapus pemberitaan setelah menerima suap dari pihak SPBU.
Julman, salah satu wartawan investigasi dari MPGI News yang berperan dalam pengungkapan kasus ini, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang merusak integritas jurnalistik. Media Patner Grup Indonesia juga mengecam keras media-media yang melakukan plagiarisme atas karya jurnalistik mereka dan menuntut Dewan Pers serta Kementerian Kominfo untuk mengambil tindakan terhadap media yang tidak beretika.
Selain itu, pimpinan redaksi Media Patner Grup Indonesia juga meminta agar Presiden, Kapolri, serta pejabat Pertamina dan BPMIGAS segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 66.788.003. Mereka mencurigai adanya keterlibatan SPBU tersebut dalam jaringan mafia migas yang merugikan masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan, yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi sorotan penting akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik ilegal di sektor energi. Selain itu, kejadian ini juga menyoroti pentingnya menjaga integritas media dalam menyampaikan berita yang benar dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan.
Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak tegas SPBU yang terlibat dalam pendistribusian BBM bersubsidi secara ilegal ini. Skandal ini juga menjadi peringatan bagi media untuk tetap menjaga integritas jurnalistik dan menolak segala bentuk intervensi atau suap yang merusak kepercayaan publik.
Sumber: Seluruh Pimpinan Redaksi Media Partner Grup Indonesia dari alumni Aktivis ’98.
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar