Polemik Bumdes Berjo Warga Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Karanganyar

Warga Berjo Karanganyar Gugat Perdata Plt Kades hingga Pengurus BUMDes Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus berlanjut setelah warga setempat resmi melayangkan gugatan secara perdata atas masalah itu.

KARANGANYAR, RELASIPUBLIK.OR.ID || Masyarakat Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas BUMDes Berjo berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) 24 Februari 2023 lalu.

Secara resmi menggugat Kepala Desa Berjo (yang saat ini dijabat Plt Kades), Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo serta Badan Pengawas BUMDes Berjo.

Gugatan itu secara resmi telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Warga sepakat untuk memberikan kuasanya kepada Dr.BRM.Kusuma Putra SH.MH, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto melalui Kantor Hukum “Dr. Kusuma Putra, SH, M.H. & Patners untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum

“Gugatan ini tentang perbuatan melawan hukum, di mana kami sebagai kuasa dari para penggugat, yakni Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo yang ditunjuk secara sah dalam musdes 24 Februari 2023 dan tertuang dalam berita acara Musdes, serta dari sekretaris, bendahara dan badan pengawas BUMDes Berjo,”papar Kusumo, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA :  Majlis Taklim Al Islah se-Solo Raya Sowan ke Pondok Pesantren IsyKarima: Pererat Ukhuwah Islamiah

Dikatakannya, gugatan dilakukan karena pihaknya menilai tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo.

“Baik dari Pemerintah Desa Berjo maupun Pemkab Karanganyar, kami melihat tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bisa dikatakan, warga sudah judeg, karena berlarut-larutnya persoalan BUMDes Berjo, hingga kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum,”jelasnya.

Salah satu point gugatan itu ungkap Kusuma, yakni menuntut agar hasil Musdes 24 Februari 2023 disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK), sesuai mekanisme.

“Sebab kepengurusan BUMDes Berjo yang berjalan saat ini, dinilai tidak sah,” imbuhnya.

Saat ini memang Pemkab Karanganyar berupaya menyelesaikan  polemik BUMDes Berjo, namun sejauh ini pihaknya melihat upaya penyelesaiannya masih minim.

BACA JUGA :  Tradisi Nyadran Menjelang Ramadhan Adalah Budaya Asli Bangsa Indonesia Yang Harus Dilestarikan

Dirinya juga menilai ada keanehan dalam kasus tersebut. Dimana pada 24 Februari 2023, sudah digelar Musdes dan menunjuk pengurus BUMDes (kepengurusan baru). Namun tak lama kemudian  digelar Musdes kedua pada 10 Maret 2023.

“Kan aneh. Ini menunjukkan tidak ada upaya penyelesaian terkat BUMDes Berjo,” tandas Kusuma.

Selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar pihaknya juga datang ke Inspektorat Kabupaten Karanganyar untuk meminta salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pengurus BUMDes Desa Berjo berdasarkan SK Kades Berjo Nomor 1 Tahun 2022.

“Pasalnya dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan LPJ tersebut,”terangnya.

Kedatangan rombongan Warga dan Kuasa Hukum di Kantor Inspektorat ditemui langsung Inspektur Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadid di ruang rapat, tujuan pertemuan adalah meminta salinan atau fotocopy LPJ BUMDes Berjo Tahun 2022.

BACA JUGA :  Pengobatan Gratis di Colomadu: IPN Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Warga

Tapi Hadud mengatakan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah menerima atau memiliki LPJ BUMDes Tahun 2022.

Dari informasi yang didapat Warga Berjo ternyata saat ini LPJ BUMDes Berjo tahun 2022 berada di tangan Camat Ngargoyoso Karanganyar.[CH86–TEAM]

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar