RELASIPUBLIK.OR.ID, SURABAYA – Polda Jawa Timur kini tengah menyelidiki kasus ancaman pembunuhan yang dialami tim PT Berita Istana Negara. Kasus ini mencuat setelah Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, bersama timnya melaporkan ancaman tersebut ke Polda Jatim pada Senin (18/11/2024). Ancaman ini diduga dilakukan oleh seorang individu bernama Ardi Adam Priyadi melalui unggahan di WhatsApp dan grup media sosial Pasuruan Bersatu.
Unggahan tersebut memuat ancaman serius, termasuk kalimat, “Mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.” Ancaman ini telah menimbulkan keresahan bagi tim jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Warsito menyampaikan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap timnya dan kebebasan pers secara umum. “Kami percaya pada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional. Ancaman semacam ini tidak hanya mengganggu keselamatan tim kami, tetapi juga mencederai kebebasan pers,” ujar Warsito.
Laporan Didukung Bukti Kuat
Dalam laporannya, tim PT Berita Istana Negara menyertakan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan WhatsApp yang berisi ancaman tersebut. Bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk memulai penyelidikan sesuai Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Pasal ini menetapkan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Eko Prayitno, Kepala Perwakilan PT Berita Istana di Jawa Timur, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kami percaya Polda Jatim akan memproses kasus ini dengan adil dan profesional. Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berusaha mengancam pekerja media,” ujar Eko.
Ancaman Eksekusi Melalui WhatsApp, PT Berita Istana Tuntut Keadilan
Ancaman Serius terhadap Jurnalis
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Warsito menegaskan bahwa ancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di masa depan.
Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jurnalis harus dapat bekerja tanpa rasa takut dan ancaman. Kasus ini bukan hanya soal kami, tetapi soal perlindungan untuk seluruh pekerja media di Indonesia,” tegas Warsito.
Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Jatim
Langkah Kepolisian
Polda Jawa Timur telah menerima laporan dan sedang mempelajari bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor. Menurut sumber dari kepolisian, langkah awal adalah memvalidasi bukti-bukti digital yang ada dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Seorang pejabat Polda Jatim yang tidak disebutkan namanya menyampaikan, “Kami akan menangani kasus ini secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, kami akan melanjutkan dengan proses hukum terhadap terlapor.”
Dukungan untuk Kebebasan Pers
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan media dan masyarakat. Dukungan untuk PT Berita Istana Negara mengalir dari berbagai pihak, yang menilai bahwa ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi yang harus diberantas.
Direktur Utama Berita Istana: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”
Warsito mengapresiasi dukungan publik dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar. “Kami berharap kasus ini menjadi tonggak perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis. Tidak ada tempat bagi ancaman kekerasan di era demokrasi ini,” pungkasnya.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan untuk tidak mengancam keselamatan pekerja media, yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (*)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar