Polda Banten Gelar Pembinaan Etika Polri dan Sosalisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022

RELASIPUBLIK.OR.ID, SERANG BANTEN || Polda Banten gelar pembinaan etika polri dan sosalisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 kepada personel Polda serta jajaran oleh Tim Divpropam Polri yang dilaksanakan di Rupatama pada Selasa (05/12).

Hadir dalam kegiatan Kabag Binetika Rowaprof Divpropam Polri Kombes Pol Rudi Mulyanto, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, Kasubag Reglittap Bag Rehab Divpropam Polri AKBP Heru Waluyo serta diikuti personel dari Polda dan Polres jajaran.

Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang. “Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan ini bertujuan mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri,” kata Riko.

BACA JUGA :  Rapat Koordinasi, Demi Kelancaran Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2023

Riko juga mengatakan pentingnya pemahaman terhadap kode etik profesi Polri. “Tujuannya adalah agar anggota dapat menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga Polri, terutama dalam konteks tahun Pemilu,” ujar Riko.

Diakhir, Riko berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri, menjadikan mereka sebagai penegak hukum yang patuh terhadap etika profesi dan aturan yang berlaku,” tutup Riko.

BACA JUGA :  Laporan Korps Pejabat Korem 074 Warastrama

Galih RM


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Tingkatkan 10 Kemampuan Dasar, Prajurit Pasmar 3 Taklukan Perairan Sorong

Komentar