Pengadilan Negeri Demak Gelar Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK II  Sidang perdana terhadap pelaku tindak pidana dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa 9 Juli 2024 dihadiri masyarakat Desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak dengan Pelaku R (15) alamat dusun Kuripan RT 1 RW 2 desa Sidorejo Sayung Demak , SR (14) sebagai korban beralamat Kedunguter RT 5 RW 2, Karangtengah Demak.

Korban SR sewaktu di PN Demak kepada awak media mengatakan, kalau dirinya di perkosa oleh pelaku sebanya 4 kali di 4 lokasi.

Pencabulan yang pertama di sawah yang kedua di taman monyet desa kalikondang kemudian yang ke tiga di sawah lagi dan yang terakhir di WC GOR Kecamatan Karangtengah.

Dalam melakukan aksi pelaku mengancam kepada korban kalau tidak mau melakukan akan di tinggal di TKP, sehingga korban merasa ketakutan karena korban tidak tahu lokasi tersebut.

Sedangkan pencabulan tersebut terbongkar sewaktu korban melakukan pencabulan di gedung olah raga Desa Karangsari RT 06 RW 03 Kecamatan Karang tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 25 November 2023
jam 17.45 WIB. Beberapa warga masyarakat yang memergoki kejadian itu langsung menghubungi ketua RT setempat.

BACA JUGA :  Kapuspenkum Kejagung : "Restorative Justice" Wewenang Jaksa dari UU

Dalam kesaksiannya di PN Demak Ketua RT Suwandono (54) ketika di wawancarai awak media mengatakan bahwa kedatanganya di PN Demak dan dihadirkan sebagai saksi. Suwandono juga menyampaikan benar ada dugaan pencabulan yang di lakukan oleh R terhadap SR di wilayahnya, yaitu tepatnya di WC GOR Karangtengah.
Dan dia mengetahui ada dugaan pencabulan adalah menurut keterangannya R pelaku dan SR korban.

Awal mulanya Suwandono mendapat laporan dari warga kalau ada sepasang muda mudi yang lagi melakukan hubungan badan di wilayahnya. Muda mudi tersebut dalam melakukan hubungan badan dipergoki masyarakat setempat, kemudian seketika itu Suwandono cek lokasi dan di lokasi sudah banyak warga, untuk menghindari keributan dan agar situasi aman dan kondusif maka Suwandono membawa pulang ke rumahnya.

BACA JUGA :  Dana PTSL Desa Temuroso Guntur, Di Duga Buat Bancaan

Setelah sampai dirumah kemudian menanyakan kepada pasangan sejoli tersebut, ternyata bukan warga desa Karangsari, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan maka kedua sejoli itu diminta untuk menghubungi orang tuanya melalui hand phon guna menjemput anak – anaknya, tutur Suwandono.

Yoyok Sakiran selaku Keluarga korban dan juga sebagai Ketua Lembaga BPAN DPD Jawa Tengah mengharap agar pelaku dilakukan penahanan dan juga agar kasus ini di tangani dengan serius dan pelaku di jatuhi hukuman yang setimpal. Dalam pengamatan media, pelaku menunjukan arogansi dan tidak sopan di PN, bahkan kepada keluarga korban dengan memakai bahasa isyarat menantang dan mengancamnya.

Dalam Pasal 26 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

BACA JUGA :  Heboh di Melawi: ASN Pendidikan Terjaring Operasi di Hotel Rajawali

Sedangkan dalam Pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan terdakwa (Dewasa), tukas Yoyok Sakiran.

( DEN TARSO )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar