RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA – Penambangan tanah urug, batu, pasir, dan mineral lainnya memerlukan izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap tentang tata cara, syarat, prosedur, biaya, dan jaminan reklamasi (Jamrek) untuk memperoleh izin usaha penambangan (IUP) berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Tata Cara dan Syarat Mengurus Izin Penambangan
Untuk mendapatkan izin penambangan, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon:
Pengajuan Permohonan :
Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Dinas ESDM setempat.
Menyertakan usulan kegiatan penambangan yang meliputi rencana eksplorasi dan eksploitasi.
Dokumen Pendukung :
- Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab perusahaan.
- Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir yang telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (untuk badan usaha).
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- NPWP perusahaan.
- Bukti kepemilikan lahan atau perjanjian penggunaan lahan.
Studi Kelayakan :
- Melampirkan studi kelayakan teknis, lingkungan, dan finansial.
- Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Prosedur Pengurusan Izin
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas :
- Berkas permohonan Perizinan oleh Dinas ESDM.
- Jika berkas lengkap, dilakukan verifikasi lapangan.
Evaluasi dan Rekomendasi :
Dinas ESDM akan mengajukan permohonan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau pusat.
Penerbitan IUP :
Jika disetujui, pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Biaya Pengurusan Izin Penambangan
- Biaya pengurusan izin penambangan meliputi beberapa komponen:
- Biaya Administrasi :
- Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan daerah setempat.
- Biaya Studi Kelayakan dan AMDAL/UKL-UPL :
- Biaya ini ditanggung oleh pemohon dan bervariasi tergantung pada cakupan dan kompleksitas studi.
- Biaya Jaminan Reklamasi (Jamrek) :
Besarnya jaminan reklamasi ditentukan berdasarkan luas dan jenis kegiatan penambangan serta potensi dampak lingkungan. Jamrek ini harus mengizinkan sebelum izin diterbitkan.
- Lama Waktu Pembuatan Izin
Proses pembuatan IUP biasanya memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kelengkapan berkas, hasil verifikasi lapangan, dan cepatnya evaluasi oleh instansi terkait.
- Jaminan Reklamasi (Jamrek)
Jaminan reklamasi adalah dana yang harus disediakan oleh pemegang IUP untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan akan diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan. Besarnya Jamrek dihitung berdasarkan rencana reklamasi yang dimasukkan dalam studi kelayakan dan hak oleh Dinas ESDM. Jamrek harus tersedia sebelum IUP diterbitkan dan digunakan untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca-penambangan.
Kesimpulan
Mengurus izin penambangan tanah urug, batu, pasir, dan mineral lainnya memerlukan disertai berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang ketat. Prosedurnya meliputi pengajuan dokumen, studi kelayakan, evaluasi lingkungan, serta pembayaran biaya administrasi dan jaminan reklamasi. Dengan semua memenuhi ketentuan ini, pelaku usaha dapat memperoleh izin yang sah untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal dan bertanggung jawab sesuai peraturan Kementerian ESDM terbaru.
Sumber Referensi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – esdm.go.id
- Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Dengan informasi ini, diharapkan para calon penambang dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin penambangan yang sesuai dengan regulasi terbaru. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar