Ali Ghufron Mukti: Sistem KRIS BPJS Kesehatan dalam Tahap Penggodokan

NASIONAL114 Dilihat

RELASIPUBLIK.OR.ID, JAKARTA II Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan besar terkait program BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Mei 2024. Keputusan ini menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, serta menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit.

Keputusan ini telah menjadi topik utama perbincangan sejak tahun 2023. Namun, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sistem KRIS sedang dalam tahap penggodokan oleh pemerintah.

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah bahwa dengan adanya sistem KRIS, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kelas 1, 2, atau 3. Ini mengindikasikan bahwa semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.

BACA JUGA :  Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Para Pemangku Kebijakan Bersama Majukan Dunia Otomotif Indonesia

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Data terbaru per Mei 2024 menunjukkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap, dengan rincian sebagai berikut:

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP):
1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi Rp 7.000)
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
1. Iuran: Rp 42.000 per bulan (sudah dibayarkan oleh pemerintah)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
2. Iuran: 5% dari gaji per bulan (dibagi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta)
Dengan perubahan besar ini, masyarakat diharapkan untuk memahami dan mempersiapkan diri terkait dampak serta kewajiban iuran BPJS Kesehatan mulai Mei 2024. Terus pantau informasi terkini untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Laksamana Muda TNI Agus Hariadi Menjabat Sebagai Pangkoarmada III

( Red )


Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Masyarakat Apresiasi Langkah Divisi Humas Polri Dalam Menggelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Komentar