Nekat dan Berani Resiko, Seorang Warga Berahan Jual Aset Milik BBWS Pamali Juana

RELASIPUBLIK.OR.ID, DEMAK II Seorang warga inisial M atau yang akrab dipanggil Kaji Sin warga Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga menjual belikan tanah aset milik BBWS Pemali Juana Semarang.

Hal itu diketahui setelah Portal Jateng News mendatangi kediaman Jamaludin (38) warga dusun Menco RT 02 RW 09, Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, pada Senin (24/6/2024).

Menurut penuturan Jamaludin, peristiwa jual beli tanah itu terjadi pada tanggal 11 Maret 2024 di kediaman (rumah) Kaji Sin.

“Transaksi jual beli itu tanggal 11 Maret 2024 di rumah Kaji Sin, saat itu ada 4 orang yaitu saya, bapak saya, dan Kaji Sin ditemani istrinya,” tutur Jamaludin.

BACA JUGA :  Permainan Gender New Sky Villa Diduga Tak Berijin

Jamaludin mengatakan, bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 45 juta sesuai kwitansi yang dibuat Kaji Sin saat itu, tanpa dilampirkan surat surat yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“Waktu itu saya ditawari tanah itu dengan harga Rp 100 juta, namun saat itu saya enggak mau, kemudian dia menawarkan lagi tapi separuhnya dari tanah tersebut dengan harga Rp 45 juta,” kata Jamaludin.

Dikatakan Jamaludin, harga Rp 45 juta dia sanggupi karena menurut Jamaludin, dirinya juga membutuhkan tanah tersebut untuk kebutuhan usahanya.

Lebih lanjut Jamaludin mengatakan, uang untuk membeli tanah itu, dia dapatkan dari hasil meminjam di Bank.

BACA JUGA :  Dinilai Penuhi Rasa Keadilan, Direktur Penuntutan Jampidsus Hormati Vonis 15 Tahun Penjara Atas Surya Darmadi

“Saya beli tanah itu dari uang yang saya pinjam dari Bank,” ujarnya.

Sementara Kaji Sin saat didatangi dikediamannya untuk dimintai konfirmasi atas informasi tersebut pada Senin (24/6/2024), dirinya tidak ada di tempat. Menurut informasi dari anaknya, Kaji Sin dan istrinya sedang keluar.

“Bapak dan ibu sedang keluar, bapak nagih ibu jualan,” ujarnya.

Kemudian anak Kaji Sin memberikan nomor handphone seluler tanpa whatsapp. Melalui handphone, Portal Jateng News mencoba menghubungi Kaji Sin namun tidak diangkat.

Ketua BPAN LAI Jawa Tengah, Yoyok Sakiran menanggapi hal itu, menurut Yoyok, apapun itu menjual tanah negara dalam hal ini aset milik BBWS Pemali Juana tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

BACA JUGA :  Rakornas 2024: Jaksa Agung Tuntut Sinergi Pemerintah Daerah dalam Memerangi Korupsi

“Saya Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah, meminta kepada BBWS Pemali Juana Semarang jangan tinggal diam, harus diusut agar kejadian itu tidak terulang kembali,” tegasnya.

( Sutarso )

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Relasi Publik

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Komentar